30 Orang Tewas Terbakar, Bos Pabrik Korek Gas Kena Pasal Berlapis

Dirut, manajer, dan supervisi sudah jadi tersangka

Binjai, IDN Times - Kebakaran hebat yang terjadi di Home Industri milik PT Kiat Unggul Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi penyidik dalam menentukan nasib para tersangka. 

Dalam peristiwa tragis tersebut, sedikitnya 30 nyawa melayang akibat terkunci dalam di dalam pabrik. Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan dan Supervisi personalia Lismawarni pun ditetapkan tersangka pascatragedi kebakaran itu. 

1. Bos PT Kiat Unggul akui pelesiran ke Jakarta

30 Orang Tewas Terbakar, Bos Pabrik Korek Gas Kena Pasal BerlapisIDN Times/Fadli Syahputra

Diketahui proses hukum dan penahanan ketiganya ditangani Polres Binjai. Hari ini Selasa, (10/9), dilakukan Tahap II pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah penetapan tersangka 22 Juni 2019 silam. 

Saat pelimpahan berkas dan tersangka, ungkapan mengejutkan terlontar dari mulut Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan ketika diwawancarai wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan di Kejari Binjai.

Pria berkepala plontos ini mengaku selama ini di Jakarta. "Selama proses hukum ditahan dimana?" tanya wartawan. 

Bos PT Kiat Unggul Indramawan dengan santainya saat berada di mobil tahanan jaksa mengaku selama ini di Jakarta. "Ya, saya di Jakarta," katanya singkat. 

Baca Juga: [BREAKING] Uang Milik Pemprov Sumut Raib, Jumlahnya Diduga Miliaran  

2. Pernyataan Bos PT Kiat langsung disangkal Supervisi Pabrik

30 Orang Tewas Terbakar, Bos Pabrik Korek Gas Kena Pasal BerlapisIDN Times/Fadly Syahputra

Pernyataan yang dilontarkan Bos PT Kiat Unggul, yang sontak mengejutkan wartawan ini langsung ditimpali Supervisi Pabrik Lismawarni. 

Mendengar jawaban Indramawan, Supervisi Pabrik Lismawarni, buru-buru mengatakan selama ini dirinya dan dua tersangka lainnya berada di sel Polres Binjai. 

"Tidak ah, kami di rumah tahanan," kata dia, menyangkal pernyataan Bos PT Kiat Unggul Indramawan, yang mengejutkan wartawan.

Sembari masuk ke dalam mobil tahanan. Ketiga tersangka inipun langsung dibawa ke rumah tahanan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas II A Binjai Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

3. Kasi Pidum akui berkas masuk tahap II

30 Orang Tewas Terbakar, Bos Pabrik Korek Gas Kena Pasal BerlapisIDN Times/Fadli Syahputra

Kasi Pidum, F Jalil membenarkan bahwa ketiganya sudah dalam proses Tahap II. Namun, F Jalil belum bisa berkomentar lebih banyak terkait Tahap II. 

"Ya sudah hari ini mereka diserahkan Tahap II," katanya singkat. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisi pabrik, Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Uang Pemprov Hilang Diduga Sekitar Rp1,7 M, Gubernur: Uang Rakyat Itu 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya