Tak Ada Perbedaan, KPU Medan Beri Ruang Disabilitas untuk Daftar PPK
Semua orang berhak ikut menjadi penyelenggara pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) ikut mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. Kamis (23/1). Elvina Dewi penyandang disabilitas itu datang membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran.
Awalnya Elvina bahkan sempat ragu mendaftarkan diri sebagai PPK dan bertanya ke petugas. "Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini?," tanya Elvina di meja pendaftaran.
Baca Juga: KPU Medan Butuhkan 5 PPK di Setiap Kecamatan
1. Disabilitas bukan halangan mendaftar calon PPK
Diketahui, penyandang tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi koordinator divisi teknis Rinaldi Khair diruang kerjanya, meyakini tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.
"Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," katanya.
Baca Juga: Polisi Minta Peta Potensi Rawan ke KPU untuk Awasi Pilkada Medan 2020