Simpan 21 Kg Ganja di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi
Setelah dapat informasi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang pria berinisial HTS terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, pria 23 tahun yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Medan ini diciduk polisi karena kedapatan menyimpan ganja di kamar kosnya.
HTS pun diciduk setelah polisi melakukan penggerebekan di kos di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (1/5)
Baca Juga: May Day 2019, Teatrikal Penindasan Terhadap Buruh Bikin Merinding
1. Kasus terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat ke Sat Narkoba Polrestabes Medan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5) mengatakan, informasi awalnya berasal dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan di kos mahasiswa tersebut.
Untuk itu polisi langsung melakukan penyelidikan ke rumah HTS. "Berdasarkan informasi itu, tim bergerak dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ungkap Raphael.
Baca Juga: Panggung Hiburan Rakyat dari Polisi untuk Buruh di Medan