TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simpan 21 Kg Ganja di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

Setelah dapat informasi masyarakat

IDN Times/istimewa

Medan, IDN Times - Seorang pria berinisial HTS terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, pria 23 tahun yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri Kota Medan ini diciduk polisi karena kedapatan menyimpan ganja di kamar kosnya.

HTS pun diciduk setelah polisi melakukan penggerebekan di kos di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (1/5)

Baca Juga: May Day 2019, Teatrikal Penindasan Terhadap Buruh Bikin Merinding 

1. Kasus terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat ke Sat Narkoba Polrestabes Medan

unsplash.com/rickpics

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5) mengatakan, informasi awalnya berasal dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan di kos mahasiswa tersebut. 

Untuk itu polisi langsung melakukan penyelidikan ke rumah HTS. "Berdasarkan informasi itu, tim bergerak dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ungkap Raphael.

2. Polisi menemukan 21 kilogram ganja dari dalam kamar kos mahasiswa itu

IDN Times/istimewa

Informasi yang diperoleh, HTS kedapatan menyimpan puluhan bungkus daun ganja itu dari dalam kamar kosnya.

"Dari dalam kamar kos HTS, kita menyita 22 bungkus daun ganja dengan total berat 21 kilogram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5).

Baca Juga: Panggung Hiburan Rakyat dari Polisi untuk Buruh di Medan

Berita Terkini Lainnya