Seleksi Direksi-Komisaris Bank Sumut Dilapor ke OJK hingga DPR
Ombudsman juga diharap ikut mengawal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut menulai polemik. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatra Utara (GMPH) resmi melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI dan Ombudsman.
Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu.
Alasannya, proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ujar Roni kepada awak media pada Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan Aturannya
1. Berharap OJK menjaga integritasnya
Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Mari kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. yang pasti direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS luar biasa. Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin lah OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujar Roni.
Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar pada Maret 2023 lalu, Gubernur mengusulkan 2 nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan 3 nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK. Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi Direktur Utama saja.
Diketahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut memutuskan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah dari Irwan ke Julian Helmi Lubis. Selain itu RUPS juga memutuskan Brata Kusuma dan Syahruddin Siregar diberhentikan dari Komisaris Bank Sumut.
"Kalau memang main asal tunjuk saja. Jadi kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini sudah ada respon baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritasnya," tambahnya.
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap