TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Tenaga Honor di Pemkab Simalungun Bakal Diberhentikan

Meskipun masih dibutuhkan

Ilustrasi kepala daerah (Dok.IDN Times/Istimewa)

Simalungun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih akan memangkas Tenaga Harian Lepas (THL) atau honor yang selama ini dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba. Rencananya, tenaga honor bakal ditiadakan.

Menurut Gidion Purba, pihaknya diperhadapkan dengan kebijakan yang sulit dilakukan karena keberadaan ribuan honor tersebut masih dibutuhkan. Itu pun, Pemkab berencana membangun koordinasi dengan pemerintah di atasnya sehingga keberadaan honor tidak serta merta dihapuskan.

Baca Juga: 442 CASN Baru Terima SK Pengangkatan dari Bupati Simalungun 

1. Keberadaan honor masih dibutuhkan

http://www.beritapns.com

Mengenai adanya dugaan bahwa pemberhentian honor akibat keuangan yang tidak mencukupi, Gidion Purba tidak mengomentarinya. "Semua dari sisi kemanusiaan dan dari sisi keberadaan kebutuhan memang banyak (masalah). Bagaimana pendidikan kita bisa berjalan kalau honor belum ada," katanya.

Ditegaskannya, Pemkab siap mengikuti setiap ketentuan dari pusat. "Itu ketentuan dari atas. Kita akan mengikuti aturan itu karena kita kan NKRI. Apapun aturan ya kita ikutilah" katanya sembari menambahkan belum mengetahui berada honor yang terkena dampak aturan pengosongan honor di pemerintahan," jelasnya.

2. Kebijakan rencana pemberhentian honor bukan sepihak

Dok.IDN Times/istimewa

Jika realisasi pemberhentian honor benar-benar sudah bisa diterapkan, menurut Gidion Purba, bukan kebijakan sepihak. Artinya, diharapkan tidak menimbulkan persepsi buruk kepada JR Saragih selaku Bupati di Pemkab Simalungun.

"Itu kan ketentuan. Cuma, lagi-lagi nanti diplesetkan. Katanya Bupati menebas (memberhentikan sepihak). Tapi, sebenarnya PP (Peraturan Pemerintah) mengatakan bahwa honor tidak boleh lagi di republik ini karena sudah diangkat P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tenaga honor tidak diperkenankan lagi. Kan harus zero," ucapnya.

Baca Juga: Dua Partai Menggugat ke MK, KPU Simalungun Tak Gentar

Berita Terkini Lainnya