Mediasi Gagal, Konsumen Diminta PLN Bayar Denda karena Curi Listrik
LPKN: Tidak ada iktikad baik PLN Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Mediasi antara konsumen dengan PLN rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, tidak mencapai kesepakatan. Perusahaan plat merah itu bersikukuh meminta konsumen yang mereka tuduh mencuri arus listrik untuk membayar denda serta biaya pasang kembali.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai, Andi Nursin Lubis selaku penggugat mengatakan, PLN Rayon Binjai Kota dinilai tidak memiliki itikad baik.
"Iktikad tergugat (PLN) tidak baik. Kita tetap disuruh membayar denda, sementara kita tidak melakukan pencurian arus listrik," kata Andi di Binjai, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Minimalisir Pemadaman Listrik. PLN Binjai Pasang SKTM Bawah Tanah
1. Akibatnya keluarga Selamat tidak bisa menikmati listrik karena diputus
Andi mengatakan, tuduhan pihak PLN kepada Selamat, warga Jalan Danau Poso Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur tersebut tidak berdasar.
"Akibat perbuatan PLN yang memutuskan arus, terpaksa Selamat dan keluarganya harus gelap-gelapan," sebutnya.
Baca Juga: Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOP