Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOP

PLN akan hadiri persidangan selanjutnya

Binjai, IDN Times - Konflik antar Selamat (48 tahun) warga Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) disikapi santai oleh Kepala Rayon PLN Binjai Kota Siti Maria Nasution. 

Menurutnya, pihaknya akan datang sebagai warga negara yang baik dalam sidang gugatan perdata yang akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

"Kami akan datang sebagai warga negara yang baik," kata Siti, saat dihubungi via selular, Rabu (30/10).

1. Siapkan bukti-bukti dan berita acara hadiri sidang

Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOPIDN Times/Aji

Terkait tidak hadir PLN pada sidang perdana pihak PLN selaku tergugat, Siti mengatakan, terkait gugatan ini pihak penggugat gak pernah konfirmasi dan koordinasi ke pihaknya. Namun tiba-tiba saja sudah ada panggilan dari Pengadilan Negeri, untuk menghadiri sidang. 

Karena sudah adanya panggilan, akhirnya jelas dia, pihaknya selaku kepala pimpinan rayon berkoordinasi dengan atasan dan bidang hukum serta Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

"Tiba-tiba saja datang surat, karena sudah datang surat panggilan, ya saya koordinasi dululah ke atasan dan lainya, sehingga kemarin kami tidak datang," kata dia.

"Yang kami persiapkan ada data, video dan berita acara. Tadinya kami akan hadir, tapi pihak hukum kami bilang nanti akan hadir pada panggilan selanjutnya. Soal hasilnya nanti untuk tunjukkan untuk prosedur sebenarnya," katanya.

Baca Juga: Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 Miliar

2. PLN bekerja sesuai SOP

Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOPIDN Times/Aji

Terkait apakan pemutusan yang dilakukan sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP), dijelaskanya, kalau selama ini mereka bekerja dilapangan sudah sesuai dengan ketentuan. Dan semua dilakukan dengan tenaga profesional dan memang sudah berulangkali dilakukan pelatihan.

"Insha Allah yang ganti-ganti meteran orang-orang yang kami percaya dan ada berita acaranya. Berita acara terus ditunjukkan ke kami. Yang ganti meteran orangnya lurus-lurus insyaallah. Setiap briefing juga disampaikan bekerja sesuai SOP, terkait penertiban juga. Kalau ada temuan yang nakal boleh laporkan ke saya," pungkasnya.

"Penindakan sendiri terhadap pelaku pelanggaran sebenarnyakan hanya sebagai peringatan saja. Diharapkan dengan adanya peringatan itu, pelanggan yang nakal akan kembali pada jalurnya. Dan seharusnya semua bisa dibicarakan dengan baik. Tapi bapak itukan (Selamet) langsung main gugatan saja tanpa berkoordinasi dengan kami," timpal dia.

3. Ada oknum nakal, silakan laporkan

Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOPIDN Times/Daruwaskita

Terkait ditemukannya ada oknum yang diduga bermain dan bersifat arogan dan menggertak dengan memanfaatkan oknum TNI dan Polri selaku pendamping. Dirinya mengatakan, kalau semua tenaga yang dikerjakan sudah profesional.

Jadi, tidak mungkin ada yang berani bertindak nakal seperti yang diutarakan. 

"Kalau ada aparat, memang dari segi hukumnya itukan sebagai penyidik dan tenaga pendamping, itu sudah sesuai prosedurnya seperi itu. Alhamdulillah semua yang bekerja baik-baik semua kok," kilahnya. 

Sifatnya penertiban ini, kata dia kembali, sebenarnya sesuai dengan ketentuan gimana sih mencari jalan keluar. Kalau ganti meteran ada berita acaranya. Kalau yang ganti meteran orangnya sepengetahuan dia lurus-lurus.

"Insha Allah orangnya baik-baik bang. Tapi kalaupun ada temuan, ya boleh langsung laporan ke kita bang, biar bisa kita tindak oknum nakal dikubu kita," tegasnya.

4. Asal muasal timbulnya gugatan

Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOPWarga Binjai mengggugat PLN ke pengadilan (IDN Times/Handoko)

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), digugat oleh konsumen. Dalam gugatan perdata bernomor 54/ Pdt.G/ 2019/ PN Binjai, yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu.

Perusahaan pelat merah ini diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Miliar lebih kepada konsumen Selamat (48) Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

5. Gugatan dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional

Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOPKantor PLN Binjai (IDN Times/Handoko)

Gugatan perdata ini sendiri dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) Andi Nursin Lubis didampingi Selamat, selaku konsumen yang merasa dirugikan atas tindakan semena-menas yang dilakukan PLN.

Sehingga rumah konsumen tersebut nyaris terbakar.

Baca Juga: Pemakaman Amblas Karena Longsor, Tengkorak Berserakan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya