Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 Miliar

PLN Binjai meminta pelanggan membayar Rp6,5 Juta

Binjai, IDN Times - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara digugat oleh konsumen. Dalam gugatan perdata bernomor 54/ Pdt.G/ 2019/ PN Binjai, yang didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu.

Perusahaan pelat merah ini diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Miliar lebih kepada konsumen bernama Selamat warga Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Gugatan perdata ini sendiri dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) Andi Nursin Lubis didampingi Selamat, selaku konsumen yang merasa dirugikan atas tindakan semena-mena yang dilakukan PLN.

1. PLN dianggap melawan hukum dan merugikan konsumen

Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 MiliarWarga Binjai mengggugat PLN ke pengadilan (IDN Times/Handoko)

Andi Nursin Lubis saat di PN Binjai mengatakan, mereka menggugat perusahaan milik BUMN tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen PLN.

"PLN mencabut meteran listrik konsumen tanpa diketahui apa kesalahan konsumen. Seharusnya ini sidang perdana, namun karena pihak PLN tidak hadir, maka sidang ditunda Selasa tanggal 11besok," kata Andi, Selasa (29/10).

Baca Juga: Hari Listrik Nasional 2019, PLN Sumut 'Borong' Tiga Rekor MURI

2. Petugas P2TL langsung membongkar meteran listrik

Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 MiliarKantor PLN Binjai (IDN Times/Handoko)

Dia menceritakan, permasalahan bermula saat 3 orang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN, mendatangi kediaman Selamat (48) Jalan Danau Poso Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

Saat itu, jelasnya, petugas P2TL langsung membongkar meteran listrik yang mengaliri kediaman pria 48 tahun tersebut. "Alasan PLN karena ada menemukan Kwh meter yang berlubang," ujar Andi.

3. Rumah nyaris terbakar

Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 MiliarIDN Times/Aji

Usai mencabut meteran listrik di rumah Selamat, petugas kembali menyambung arus listrik langsung dari tiang tanpa meteran.

Keesokan harinya, listrik tersebut korsleting dan sekring listrik meledak dan nyaris membakar rumah. "Beruntung saat itu Pak Selamat, berada di rumah melihat kejadian tersebut," ungkapnya.

Menurut Selamat, selama 18 tahun menempati rumahnya tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah membongkar meteran listrik yang mengaliri kediamannya.

Setelah rumahnya hampir dilalap api, Selamat langsung mendatangi PLN dan memberitahukan kejadian yang menimpa rumahnya. "Barulah mereka memasang MCB untuk sementara," jelas Selamat.

4. PLN menyurati agar pelanggan membayar Rp6,5 Juta

Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 MiliarIDN Times/Daruwaskita

Usai itu, tambahnya petugas PLN menyuratinya untuk untuk meminta bayaran sebesar Rp 6.521.964,00. "Saya dituduh mencuri arus listrik. Sementara, saya tidak melakukan apa - apa," ungkapnya.

Saat ini, Selamat dan keluarganya harus rela tidur gelap gulita, karena seluruh aliran listrik yang mengaliri rumahnya telah dicabut PLN.

Setelah melayangkan gugatan terhadap PLN, cerita Selamat, petugas kembali mendatangi rumahnya untuk memasang kembali aliran listrik. "Saya jelas menolak, karena mereka sudah berbuat semena-mena," ungkapnya.

5. Pihak PLN tidak menghadiri sidang perdana

Cabut Meteran Pelanggan Semena-mena, PLN Digugat Rp 1 MiliarWarga Binjai mengggugat PLN ke pengadilan (IDN Times/Handoko)

Humas PN Binjai, David Simaremare mengatakan, sidang perdana gugatan antara DPC LKPN Binjai dan PT PLN UIW Sumatera Utara c/q UP3 Binjai, ULP Binjai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, diundur dan akan digelar pada Selasa 12 November 2019.

"Sidang ini diundur karena hanya dihadiri oleh DPC LKPN Binjai. Sementara pihak tergugat (PLN) tidak hadir," ujar David. 

Kepala Rayon PLN Binjai Kota Siti Maria Nasution enggan berkomentar. Saat dihubungi via selular wanita ini tak kunjung menjawab. Bahkan pesan WhatsApp yang dilayangkapun tak kunjung dibalas. 

Baca Juga: Eks Dirut PT PLN Merasa Sejak Awal Dijebak, Ini Respons KPK

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya