Mediasi Gagal, Konsumen Diminta PLN Bayar Denda karena Curi Listrik

LPKN: Tidak ada iktikad baik PLN Binjai

Binjai, IDN Times - Mediasi antara konsumen dengan PLN rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, tidak mencapai kesepakatan. Perusahaan plat merah itu bersikukuh meminta konsumen yang mereka tuduh mencuri arus listrik untuk membayar denda serta biaya pasang kembali.

Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai, Andi Nursin Lubis selaku penggugat mengatakan, PLN Rayon Binjai Kota dinilai tidak memiliki itikad baik.

"Iktikad tergugat (PLN) tidak baik. Kita tetap disuruh membayar denda, sementara kita tidak melakukan pencurian arus listrik," kata Andi di Binjai, Sabtu (23/11).

1. Akibatnya keluarga Selamat tidak bisa menikmati listrik karena diputus

Mediasi Gagal, Konsumen Diminta PLN Bayar Denda karena Curi ListrikIDN Times/Wayan Antara

Andi mengatakan, tuduhan pihak PLN kepada Selamat, warga Jalan Danau Poso Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur tersebut tidak berdasar.

"Akibat perbuatan PLN yang memutuskan arus, terpaksa Selamat dan keluarganya harus gelap-gelapan," sebutnya.

Baca Juga: Minimalisir Pemadaman Listrik. PLN Binjai Pasang SKTM Bawah Tanah 

2. Permasalahan PLN dan masyarakat (konsumen) kerap terjadi

Mediasi Gagal, Konsumen Diminta PLN Bayar Denda karena Curi ListrikKepala PLN rayon Binjai Kota Siti Marian (IDN Times/Handoko)

Dia berharap agar PLN benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas. Menurut Andi, persoalan antara PLN dengan masyarakat (konsumen) sudah sering terjadi.

"Kita minta mereka profesional saja bekerja. Jangan asal menuduh konsumen berbuat salah yang tidak dilakukan konsumen," ujarnya.

Sementara Kepala PLN Rayon Binjai Kota, Siti Maria mengaku tidak dapat berkomentar, karena pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari konsumen mereka.

"Saya tidak bisa memberi jawaban. Kita sudah tunjuk kuasa hukum," kata Siti Maria, usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Jumat, 22 November 2019 lalu.

3. Konsumen keberatan atas tuduhan PLN

Mediasi Gagal, Konsumen Diminta PLN Bayar Denda karena Curi ListrikIDN Times/Handoko

Sedangkan menurut Selamat, dia sangat keberatan dengan tuduhan PLN rayon Binjai Kota itu. Dia sangat menyayangkan tidak sewenang-wenang PLN yang menuduh dirinya mencuri arus listrik.

"Ada sedikit kabel berlubang. Terus mereka korek sampai lubangnya besar. Terus saya dituduh mencuri arus. Meteran saya mereka cabut," sebutnya.

Tidak hanya itu, petugas PLN yang saat itu mencabut meteran listrik rumahnya, memasang arus langsung ke rumahnya tanpa melalui meteran. Akibatnya, listrik meledak dan membakar rumahnya.

"Arus tegangan tinggi yang masuk ke rumah saya meledak. Rumah saya terbakar karena ulah mereka," sesal Selamat.

Sebelumnya, DPC LPKN Kota Binjai menggugat PLN rayon Binjai Kota dan membayar ganti rugi sebanyak Rp 1 miliar lebih, akibat perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor 54/Pdt.G/2019/PN Binjai itu didaftarkan pada 23 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Digugat Konsumen Rp1 Miliar, PLN: Kami Sudah Bekerja Sesuai SOP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya