Keluarga Adelin Lis Ajukan PK, Pengamat Hukum Minta MA Beri Perhatian
Kasus pembalakan liar di Madina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Keluarga terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis mengajukan peninjauan kembali atas vonis yang menimpanya. Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo diminta memberi perhatian atas kasus yang menimpa Mantan Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia itu.
"Kasus yang menimpa Adelin Lis mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia merupakan preseden buruk hukum Indonesia. Sebab yang bersangkutan menjadi korban ketidak keadilan, menjalani hukuman yang tidak sepantasnya ia terima. Karena itu Mahkamah Agung bahkan Presiden pantas memberi perhatian khusus, meluluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beserta pihak keluarga," ujar pengamat hukum Sangap Surbakti dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta Keadilan
1. Sangap sebut ada kejanggalan kasus hukum yang menimpa Adelin Lis
Sangap yang merupakan advokat asal Sumut ini mengatakan ada beberapa kejanggalan atas kasus hukum yang menimpa Adelin. Saat itu Adelin sempat divonis bebas tahun 2007, namun akhirnya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan setelah jaksa melakukan Kasasi. Ia dinyatakan bersalah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Menurut Sangap, vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab yang bersangkutan adalah Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalulintas keuangan dan cash flow perusahaan yang bertanggungjawab kepada Dirut perusahaan, bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.
Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah. Seperti Manajer Camp dinyatakan bebas PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggaran/sanksi administrasi saja. Begitupun Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane.
Sementara Dirut Oscar A Sipayung dalam proses penyidikan. Komisaris Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali dan Komisaris Utama Adenan Lis yang juga abang Adelin bebas karena mendapat SP3 dari Polda Sumut.
"Inilah yang disebut akrobat hukum tadi. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman yakni Adelin Lis," ujar Sangap.
Baca Juga: Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar