Selebgram Promosi Judi Online dan Suaminya Tak Ditahan Polisi

Alasan karena tersangka sedang hamil, suami tidak terlibat

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh tidak menahan SRC (27), seorang selebritis Instagram (selebgram) yang diduga mempromosikan situs judi daring atau online lewat akun instagramnya, @-srsuci_syam.

“Ya, tersangka tidak kita lakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Tersangka dalam kondisi hamil

Selebgram Promosi Judi Online dan Suaminya Tak Ditahan Polisiilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukan tanpa sebab tersangka yang diduga mempromosikan situs judi online itu tidak ditahan. Fadillah menyebutkan, saat ini perempuan warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh tersebut dalam kondisi hamil muda.

“Karena tersangka dalam kondisi mengandung dua bulan dan memang kesehatan kurang baik,” ungkapnya.

Meski demikian, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mewajibkan SRC untuk melapor dua kali dalam sepekan. Hal itu harus dilakukan selama masa penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Aceh dan Suami Usai Promosikan Judi Online

2. Suami tersangka juga tidak jadi ditahan

Selebgram Promosi Judi Online dan Suaminya Tak Ditahan PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya SRC, suami selebgram di Aceh itu juga tidak ditahan. Adapun alasannya dikatakan Fadillah, karena pria berinisial HF (30) tersebut tidak terlibat dan tak mengetahui perbuatan istrinya.

“Dari hasil pendalaman kami bahwa suami tidak terlibat, tidak mengetahui hanya mengira istrinya mempromosikan atau endorse produk kecantikan,” ujar Fadillah.

3. Sekilas penangkapan selebgram Aceh karena promosi judi online

Selebgram Promosi Judi Online dan Suaminya Tak Ditahan Polisiilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap SRC dan HF yang diduga terlibat mempromosikan situs dan platform judi, Sabtu (26/8/2023) sore. Belakangan diketahui bahwa SRC merupakan seorang selebgram di Aceh.

“Penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya