Polisi Tangkap Selebgram Aceh dan Suami Usai Promosikan Judi Online

Tergiur dengan bonus yang diberikan

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua warga yang diduga terlibat mempromosikan situs dan platform judi daring atau online, Sabtu (26/8/2023) sore.

“Penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Selasa (29/8/2023).

1. Terduga merupakan seorang selebgram beserta suaminya

Polisi Tangkap Selebgram Aceh dan Suami Usai Promosikan Judi OnlineFoto: Istimewa

Fadillah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga melalui pesan singkat yang disampaikan ke WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dikatakan, salah seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27) mempromosikan situs judi online lewat akun instagramnya, @-srsuci_syam.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @-srsuci_syam milik selebgram asal Kabupaten Nagan Raya itu. Hasil lidik diketahui bahwa SRC berada di rumahnya di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng,” ujar Fadillah.

Baca Juga: Banjir Bandang di Aceh, Belasan Rumah Rusak dan 11 KK Mengungsi

2. Dapat bonus setiap promosi situs judi online

Polisi Tangkap Selebgram Aceh dan Suami Usai Promosikan Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada petugas, SRC dikatakan Fadillah, mengaku telah menjalani bisnis tersebut selama delapan bulan belakangan terakhir. SRC mendapatkan bonus Rp2,5 juta setiap bulan bila mempromosikan situs judi online.

“Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs di antaranya Maxgacor.click dan Roboslot,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sementara itu, meski mengetahui istrinya melakukan endorse situs Maxgacor.click dan Roboslot di akun Instagram @-srsuci_syam, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian. Dalihnya, ia tidak mengetahui bila itu merupakan situs judi online.

“Akan tetapi yang diketahui adalah endorse produk kecantikan,” imbuh Fadillah.

3. Terancam dihukum enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar

Polisi Tangkap Selebgram Aceh dan Suami Usai Promosikan Judi OnlineDok. KBR.id

Selain pasangan suami istri itu, tim juga menyita barang bukti seperti satu unit gawai, satu lembar ATM, gambar tangkap layar dari akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatan keduanya, mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal itu dijelaskan Fadillah, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana penjara paling lama nam tahun.

“Dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Kasus Paspampres Siksa Pria Aceh Dinilai Harus Diadili Peradilan Umum

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya