Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta Keadilan

Adenan sebut hanya pelanggaran administrasi tak masuk pidana

Medan, IDN Times- Setelah bertahun-tahun, keluarga akhirnya buka suara soal kasus yang menjerat Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal. Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia itu divonis 10 tahun karena dinyatakan bersalah untuk kasus pembalakan liar.

Adenan Lis, abang kandung Adelin Lis yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT KeangNam mengatakan meski adiknya sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, pihaknya hanya ingin menjelaskan kronologi sebenarnya dari kasus yang menjerat adiknya.

"Kami hanya merasa berutang penjelasan saja ke publik untuk kasus ini untuk menjelaskan kronologisnya. Meskipun adik saya sudah dihukum saat ini dengan vonis 10 tahun karena kasus illegal logging, padahal saat di Pengadilan Negeri Mandailing Natal divonis bebas murni, karena ini persoalan administratif bukan pidana. Tapi yang kami tidak mengerti kemudian dia dinyatakan bersalah saat kasasi dan ditetapkan DPO," kata Adenan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Usai divonis bebas pada putusan PN Mandailing Natal itu pada tahun 2007, kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2008. Hingga akhirnya Direktur Keuangan PT Keang Nam Development ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

1. Awal mula Adelin Lis ditunjuk jadi direktur keuangan PT KeangNam

Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta KeadilanAdenan Lis (tengah) yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT KeangNam, abang Adelin Lis saat berbicara soal kasus yang menjerat adiknya (IDN Times/Doni Hermawan)

Pada kesempatan itu, Adenan mengatakan awal mula adiknya masuk ke pusaran kasus ini. Saat itu PT Keengnam harus patungan dengan BUMN Kehutananan yaitu PT Inhutani IV di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Adenan sebagai komisaris kemudian menunjuk Adelin sebagai direktur keuangan. 

"Kami patungan karena ada kebijaksanaan departemen kehutanan dalam hal HPH. Sebenarnya adik saya tidak di PT Keeng Nam, dia di Tropical Wood. Tapi saya angkat dia karena saya mencari sosok yang bisa dipercaya di bidang keuangan, makanya adik saya yang saya pilih. Dia bahkan tidak pernah sekalipun ke hutan karena tidak terlibat dalam operasional, makanya kok bisa tiba-tiba ditetapkan terlibat dalam illegal logging," jelas Adenan.

Adenan mengatakan, pada 2006 itu pihak Polda Sumut mendadak memasuki area HPH PT KeangNam, Development Indonesia tanpa sepengetahuan perusahaan hingga Dinas Kehutanan. Mereka dianggap melakukan pelanggaran karena penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun masih berada di dalam areal izin HPH/IUPHHK PT KeangNam. "Padahal untuk menyatakan luas blok itu tidak bisa hanya satu titik. Tapi minimal tiga titik," tambahnya.

 

Baca Juga: Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar

2. Direksi lainnya divonis bebas dan tak diajukan kasasi

Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta KeadilanAdenan Lis yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT KeangNam, abang Adelin Lis saat berbicara soal kasus yang menjerat adiknya (IDN Times/Doni Hermawan)

Yang membuatnya bingung juga saat itu soal perkaran illegal logging ini, para direksi PT KeangNam Development Indonesia lainnya juga diperiksa dalam berkas yang sama kemudian divonis bebas. Mulai dari Manager camp hingga Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dengan alasan ini bukan perkara pidana, melainkan sanksi administrasi saja. Dirinya sendiri selaku Komisaris Utama mendapat SP3 dari Polda Sumut.

"Bahkan direktur utama tidak diapa-apakan (hanya penyidikan saja), sementara komisaris Perhutani hanya diperiksa sebentar. Mereka semua dinyatakan bebas, tapi hanya adik saya yang kemudian diajukan kasasi pada 2008 hingga dinyatakan bersalah dengan hukuman terbreat 10 tahun. Jadi seperti kasus pribadi, padahal ini kasus perusahaan," katanya.

Adenan juga menjelaskan adiknya tak pernah berniat melarikan diri seperti anggapan buron yang disematkan ke adiknya selama ini hingga terbitnya status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat itu Adelin berada di luar negeri menurutnya karena pengobatan kanker. "Sejak divonis tidak bersalah kemudian dia pergi berobat ke luar negeri, tapi kemudian terbit DPO. ," tambahnya.

3. Keluarga mohon keadilan karena Adelin sudah sakit-sakitan di penjara

Buka Suara Soal Ilegal Logging, Keluarga Adelin Lis Meminta KeadilanKendrik Ali, anak kandung Adelin Lis (IDN Times/Doni Hermawan)

Sementara itu di kesempatan yang sama, Washington Pane yang menjabat Direktur Produksi dan Perencanaan PT KeangNam Development Indonesia menjelaskan soal dirinya sempat mengalami pemeriksaaan hingga akhirnya ditahan namun akhirnya divonis bebas.

"Diputuskan Pengadilan Negeri Madina saya bebas, karena ini bukan perkara pidana, hanya pelanggaran administrasi. Satu perkara bisa berbeda putusan yang itu jadi masalah hingga Pak Adelin jadi pesakitan. Hal ini yang membuat keluarga memertanyakan dan ingin ada proses hukum seadil-adilnya," katanya.

Hingga kini PT KeangNam Development Indonesia sudah tak lagi beroperasi karena sudah habis masa HPH-nya. Adelin yang sempat dinyatakan DPO selama bertahun-tahun pada 2021 akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Kedutaan RI di Singapura.

Sementara itu Anak Adelin Lis, Kendrik Ali berharap Ayahnya bisa mendapat keadilan untuk kasus yang menjeratnya.

"Bapak saya dituduh ilegal logging dan mirisnya sampai dijuluki raja ilegal logging. Sementara ke hutan saja dia tidak pernah. Sejak dulu banyak pemberitaan negatif terhadap orangtua saya. Dituduh sebagai koruptor besar dan sebagainya. Hari ini kami ingin meluruskan itu dan berharap keadilan, karena saat ini dia sudah sakit-sakitan di penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Cek Luas Kawasan Hutan di Indonesia! Dikuasai Hutan Produksi 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya