Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar

Adelin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun

Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti (UP) perkara korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis, Kamis (25/7/2021).

Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura

1. Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga

Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 MilliarTerpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, mengatakan penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga, Kendrik Ali dan Adenan Lis dan diterima Jaksa Agus Kelana Putra. Selain itu disaksikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, Kasi Intelijen Bondan Subrata, serta Kasi PBBBR, Ida Mustika. 

"Adapun rincian pembayaran denda Rp1 miliar, satu sertifikat sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," kata Bondan. 

2. Denda disetorkan ke rekening Kejari Medan Penitipan Penerimaan Negara

Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 MilliarTerpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bondan menjelaskan penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan. 

Selanjutnya uang denda Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke rekening Kejari Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MP. 

3. Adelin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 MilliarTerpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 19 Juni 2021. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Adapun amar putusannya yakni menyatakan terdakwa Adelin Lis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsider enam bulan kurungan.

"Terpidana Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040, dan US$ 2.938.556,24," jelas Bondan. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin Lis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya