Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan, 4 Orang Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi kembali melakukan penggerebekan gudang solar subsidi diduga ilegal di Sumatra Utara. Kali ini penggerebekan yang dipimpin langsung Mabes Polri dilakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, KM 15, KelurahanMartubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (4/9/2023).
Ada 11 orang ditangkap. Empat di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Pada operasi tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,"ucap Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023) sore.
1. Para tersangka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Mabes Polri
Empat tersangka yang ditangkap antara lain; YP, APH, CHS, dan K. Mereka dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi gudang penyitaan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box BK 8620 DK yang juga berisi tangki kecil.
"Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara," ucapnya.
Baca Juga: Apel Terakhir Wagub Ijeck Bareng ASN Pemprov Sumut: Saya Grogi
2. Para pelaku mendapat solar dari SPBU
Keterangan sementara menunjukkan, para pelaku mendapat solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Mereka membeli jenis solar bersubsidi.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Sehingga mereka bisa membeli solar dengan jumlah besar.
"Setelah berhasil membeli, mereka menyimpan solar bersubsidi tersebut di gudang sebelum menjualnya kembali kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," ujarnya.
3. Bisnis solar ilegal sudah berjalan sebulan terakhir
Dari pemeriksaan awal para tersangka diduga telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu bulan. Sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan.
Dalam beberapa waktu belakangan Polda Sumatra Utara gencar menggerebek gudang BBM jenis solar subsidi diduga ilegal. Pada pekan pertama Agustus 2023, Polda Sumatra Utara menggerebek gudang solar ilegal di Kota Tanjungbalai. Ada 71 ton solar ilegal yang disita.
Kemudian Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga menyimpan solar ilegal, Selasa (29/8/2023). Gudang yang digerebek berada di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi itu, polisi menyita 21 ton solar. Polisi juga menangkap seorang berinisial WH. Dia disebut sebagai pengelola.
Baca Juga: Vonis Terbit Rencana Ringan, 'Orangutan' Mengadu ke Kejati Sumut