Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke Jokowi
Kuasa hukum kembali datangi Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa 11 Januari 2022. Kedatangannya masih mencari keadilan atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho dengan tuntutan onslag (lepas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Desember 2021 lalu.
Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008. Selain itu kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ucap Longser di Medan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Dua Oknum Jaksa Kejari Medan Dilaporkan ke Kejagung RI
1. Kuasa hukum beberkan tuntutan bebas terkesan terburu-buru
Dengan itu, Longser menilai tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa terkesan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah tersebut.
"JPU hanya mengatakan, lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan tersebut. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," tutur Longser.
Tuntutan onslag yang diterima terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RS dan CN ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin 3 Januari 2022. Keduanya dilaporkan Dr. Longser Sihombing kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI.
Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri Dan Paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," tambahnya.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara