TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Obat-obatan Ilegal, Rumah Warga Medan Amplas Digrebek BBPOM

Sudah 2 tahun menjalaninya

Medan, IDN Times - Diduga dijadikan tempat menyimpan serta menjual obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Rumah seorang warga berinisial R (45) di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, Kamis (18/7) sore.

Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan yang turun ke lokasi mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa R menyimpan serta menjual obat tradisional ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

"Menindaklanjuti informasi itu kami langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, di sini kita menemukan produk-produk ilegal tersebut," kata Yulius kepada wartawan di lokasi usai penggrebekan.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Diciduk Gunakan Sabu, Disembunyikan di Celana Dalam

1. Ribuan bungkus produk ilegal disita BBPOM dari lokasi penggerebekan

Yulius menjelaskan, dari lokasi petugas mendapati beberapa produk yang tidak terdaftar diantaranya, Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan. Selain tidak terdaftar, petugas juga mendapati produk seperti obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

"Yang kita amankan ada lebih dari 70 jenis obat tradisional dan kosmetik. Jumlahnya mencapai ribuan bungkus," ujar Yulius.

2. BBPOM melakukan penyelidikan selama dua minggu

Yulius juga membeberkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan selam dua pekan sebelum menggerebek rumah R. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"R mengaku bahwa orang yang mengambil ke rumahnya. Tapi bisa jadi ini memang sudah pesanan, apalagi ia bukan distributor resmi. Awalnya ia hanya menjual produk jenis jamu, tapi belakangan R menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik," ungkap Yulius.

3. Semua barang temuan dibawa ke kantor BBPOM Kota Medan

Yulius mengaku akan terus mendalami kasus ini guna mencari apakah ada sumber lainnya. Selanjutnya seluruh barang bukti ke markas BBPOM Kota Medan untuk proses lebih lanjut.

"Karena semua produknya mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kanker dan gangguan ginjal. Maka barang-barang tersebut kita amankan agar tidak beredar lagi ke masyarakat," jelas Yulius.

"Atas perbuatannya, R bisa dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar," ucap Yulius.

Baca Juga: Seorang Nenek Satu Cucu Nekat Jual Sabu karena Desakan Ekonomi

Berita Terkini Lainnya