Gunakan Sabu, Tiga Sopir Angkot di Simalungun Ditangkap Polisi
Dapat laporan dari warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Tiga orang sopir angkutan kota (angkot) ditangkap polisi saat memakai narkotika sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kenari V Nomor 107 Perumnas Batu Enam, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (1/9). Polisi pun berhasil menyita barang bukti diduga bekas bungkus sabu-sabu.
Dalam proses penangkapan ketiganya, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Bobi berjalan cepat karena sejak awal polisi sudah mendapatkan informasi lengkap dari warga terkait adanya praktek penyalahgunaan narkotika yang kerap dilakukan di dalam rumah tersebut.
"Penangkapan terhadap 3 pria yang diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2019 / Simal-Sek Bangun, tanggal 01 September 2019," kata Ipda Bobi.
Baca Juga: Coba Rebut Pistol Polisi, 4 Fakta Tewasnya Perampok Mini Market
1. Barang bukti diamankan hanya bekas bungkus sabu-sabu
Dalam penangkapan itu, ketiganya diduga masih dalam kondisi menikmati rangsangan sabu-sabu. Hal dibuktikan juga dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni barang bukti 1 buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sudah habis terpakai, 1 buah kaca pirex bekas dipakai untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan air mineral yang digunakan sebagai sekop, 2 buah mancis warna biru, 1 buah bong yang terbuat dari gelas air mineral beserta sedotan.
Baca Juga: Sedang Asyik Menikmati Sabu, Begal Diringkus Polisi