Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan Sementara
Tujuh jenazah sudah teridentifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus bos pabrik korek gas alias mancis yang terbakar dan menyebabkan 30 orang tewas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6) siang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu dari ketiga tersangka yaitu pemilik pabrik.
Baca Juga: Masih Diburu, Bos Pabrik Korek Gas Terbakar Ternyata Orang Jakarta
1. Terancam lima tahun penjara
Tatan mengatakan, sebelumnya sudah mengamankan dua tersangka yakni Burhan dan Lismawati. Sementara Indramarwan warga Jakarta Barat yang belakangan diketahui sebagai bos atau pemilik pabrik juga akhirnya diamankan.
"Tiga orang statusnya sudah tersangka. Ketiganya yaitu Indramarwan warga Jakarta Barat pemilik pabrik, Burhan warga Jalan Bintang Terang Kecamatan Sunggal, sebagai manajer dan Lisma warga Kecamatan Sunggal sebagai supervisior. Mereka sementara dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Tatan saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara, Sabtu (22/6) malam.
Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Dua Orang Pimpinan Pabrik Korek Gas Ditahan