Abaikan Usulan Pemilihan Ulang, KPU dan Bawaslu Simalungun Dilaporkan
Perihal kecurangan di tujuh TPS Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Empat partai politik melalui saksi di Tempat Pemungutan Suara melaporkan komisioner KPUD dan Bawaslu Simalungun ke Dewan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA) karena mengabaikan permintaan mereka untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Permasalahan ini muncul setelah rapat pleno tingkat Kecamatan ditemukan ada warga menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP atau pemilih DPK tetapi tidak disertai dengan berkas A5.
Kemudian, warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) malah menentukan pilihan di dua TPS. Pertama menggunakan formuli C6, kedua menggunakan DPK.
Baca Juga: KPU Simalungun Resmikan Rumah Pintar Pemilu, Apa Sih Fungsinya?
1. KPU dan Bawaslu menolak PSU dengan alasan di luar waktu
Empat saksi Parpol, yaitu saksi Perindo, Golkar, PDI Perjuangan dan Gerindra telah menyerahkan berkas keberatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas penolakan PSU di 7 TPS yang ada di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Salah seorang saksi, Golang Harianja mengatakan, penolakan penyelenggara pemilu atas desakan PSU dinilai tidak wajar dan justru semakin memunculkan tanda tanya. Pertama dipersoalkan adalah waktu permintaan PSU sudah melewati batas waktu yang ditentukan dari jadwal.
"KPU dan Bawaslu menolak permintaan sejumlah saksi soal diadakannya PSU. Katanya, waktu mengadukan tidak memenuhi syarat. Sudah lewat 10 hari. Sementara kita kan meminta atau mengusulkan PSU pada tanggal 25 April. Itu disampaikan saat rapat pleno Kecamatan. Artinya, kalau merujuk ke peraturan masih ada tenggang waktu dua hari lagi karena sebenarnya batas waktu tanggal 27 April," ucapnya.
Baca Juga: KPU Simalungun Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS