TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadaan Tera Bermasalah, Pemko Binjai Akui Ada Keterlambatan

Inspektorat rekomendasikan Disnakerperindag pengadaan ulang

Layanan motoris BBM Pertamina. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai belum melaksanakan Tera maupun Tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Timbangan, Takar dan Perlengkapanya (UTTP). Terungkap, jika ada permasalahan terkait pengadaan Tera, dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Hal ini mengakibatkan alat Tera serta mobil bantuan dari metrologi belum dapat digunakan sejak 2020 lalu. Hal ini dibenarkan Plt Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra. Ia mengakui, alat Tera belum dapat difungsikan karena adanya persoalan keterlambatan saat pengadaan dilakukan.

1. Ada persoalan saat dilakukan pengadaan alat Tera 2019 lalu

Petugas melakukan pengisian BBM untuk layanan Pertamina Delivery Service di SPBU COCO, Dago, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Alat Tera ini awalnya masuk dalam pengadaan barang tahun 2019. Namun, penyedia barang tidak dapat memenuhi atau menyediakan barang pada waktu yang ditentukan.

"Penyedia barang dalam pengadaan alat Tera sampai jatuh tempo. Pengadaannya tahun 2019 tetapi alat Tera turun di awal tahun 2020," kata Eka.

Padahal, Tera sangat penting dilakukan agar tidak ada dugaan kecurangan yang dilakukan pengusaha dalam melakukan trasaksi terhadap konsumen. Seperti diketahui, tera merupakan pengujian terhadap UTTP seperti timbangan, pompa mesin SPBU, dan jenis alat ukur timbangan lainnya dalam transaksi jual beli sehari-hari.

Baca Juga: Pemko Binjai Tidak Melakukan Tera pada Timbangan Pedagang dan SPBU

2. Harusnya ada komunikasi antar pihak pengadaan dengan PPK di Disperindag

Ilustrasi LPSE Pemprov Sulsel

Memang dalam hal ini, sebut Eka, penyedia barang harus meminta perpanjangan waktu ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPK yang memberitahukan ke penyedia barang agar membuat permohonan perpanjangan waktu.

"Artinya, PPK dan penyedia barang tidak melakukan tindakan itu (berkomunikasi). Sehingga alat Tera yang sudah turun belum diterima," ungkapnya.

"Atas hal ini dan karena ini sudah masuk ke Inspektorat. Kita merekomendasikan agar Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) untuk melakukan pengadaan ulang," tambah Eka.

3. Penyedia harus mengembalikan DP dan tender pengadaan dilakukan ulang

binjaikota.go.id

Pengadaan ulang itu, sambung Eka, dapat dilakukan apabila penyedia barang berkenan mengembalikan uang muka yang sudah diberikan. Anggaran pengadaan alat Tera sekitar Rp600 juta.

"Uang muka sudah diberikan ke penyedia barang sekitar Rp200 juta. Kalau memang ini mau diselesaikan, penyedia barang harus kembalikan uang muka dan pengadaan diulang dengan anggaran yang sama Rp600 juta," tegasnya.

Baca Juga: Sulit Daftarkan Anaknya, Orangtua Siswa di Binjai Keluhkan Sistem PPDB

Berita Terkini Lainnya