TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Binjai Imbau Salat Tarawih Tetap di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

Sampai saat ini Binjai belum masuk zona merah COVID-19

Suasana salat berjemaah di salah satu masjid di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Binjai, IDN Times - Tahun ini umat Islam harus melaksanakan ibadah puasa Ramadan di tengah wabah corona atau COVID-19. Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Binjai, Sumatera Utara, resmi menyusun panduan tentang penyelenggaraan ibadah.

Ketua DP MUI Kota Binjai DR HM Jamil mengatakan, panduan ini disusun sebagai respon pertanyaan Umat Islam tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

1. Wabah ini jadi momentum umat untuk lebih tingkatkan keimanan dan ketaqwaan

IDN Times / Haikal

Dalam menghadapi musibah COVID-19, kata dia, umat Islam diingatkan untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebab segala musibah yang terjadi di dunia pada dasarnya terjadi atas izin dan kehendak Allah, meskipun sebenarnya di balik musibah itu ada hikmah yang dapat diambil oleh orang-orang yang beriman.

"Dalam menghadapi wabah COVID-19, Umat Islam harus melihatnya sebagai cobaan dari Allah Subhanahu Wa Taala, dan kita selaku orang beriman seyogyanya harus meningkatkan amal ibadah, agar cobaan ini tidak merusak keimanan, semangat kebangsaan, dan rasa kemanusiaan kita," ujar Jamil.

Baca Juga: MUI Medan: Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Zuhur di Rumah

2. Jika masuk zona merah, Salat Jumat bisa digantikan salat Zuhur dan ibadah lain di rumah

IDN Times / Haikal

Menyikapi potensi penularan COVID-19 pada zona merah, menurut dia, penyelenggaraan ibadah disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor: 14 Tahun 2020. Dalam uraiannya, kawasan dengan potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang.

Maka seorang muslim boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di rumah. Selain itu, seorang muslim diperbolehkan pula meninggalkan salat wajib, Salat Rawatib, serta salat sunat berjamaah seperti Tarawih dan Ied di masjid, lalu beralih melaksanakannya di rumah.

"Meskipun demikian tetap saja seorang muazin harus mengumandangkan azan salat wajib lima waktu di masjid ataupun musala," seru Jamil.

3. Untuk yang tingkat penularannya rendah atau belum signifikan, diimbau tetap salat di masjid

IDN Times / Haikal

Terkait penyelenggaraan ibadah di wilayah dengan potensi penularan COVID-19 yang rendah dengan tingkat persebaran relatif tidak signifikan, maka salat wajib dan salat sunah yang dilakukan secara berjemaah ataupun perorangan tetap dilaksanakan di masjid.

Namun hal tersebut harus tetap didasari ketentuan bahwa pengurus masjid rutin melakukan penyemprotan cairan desinfektan dan jemaah memastikan dirinya tidak berstatus ODP dan PDP, atau orang yang terinfeksi COVID-19.

"Jika memang berpotensi membahayakan orang lain, maka jemaah diimbau memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta mencuci tangan memakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah," terang Jamil.

Binjai sendiri belum termasuk dalam zona merah saat ini dengan satu pasien positif, 2 PDP dan 1 pasien sembuh. Meskipun Sumut punya kasus positif mencapai lebih 100 orang sampai Kamis (16/4). 

Baca Juga: Hasil Rapid Test, Pimpinan Leasing di Binjai Positif Tertular Corona

Berita Terkini Lainnya