TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Binjai Resmi Membuka Pendaftaran PPK 20-29 November

Perekrutan badan adhoc dilaksanakan sesuai juknis

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Binjai, IDN Times - KPU Kota Binjai akan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 20-29 November 2022 mendatang.

"Juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit," jawab Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi di sela acara Rakor  KPU Se-Sumut terkait penanganan kode etik, kode perilaku janji, pakta integritas dan pengawasan internal di Prime Hotel, Kualanamu, Deli Serdang. 

Baca Juga: Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai

1. Pembukaan pendaftaran PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 27 Desember

Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi dan komisioner lain serta sekertaris dan staf usai mengikuti rakor (IDN Times/ istimewa)

Selanjutnya Robby memberi informasi, jika penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18-27 Desember 2022 mendatang.

Adapun persyaratan dan ketentuan lain. Pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. "Semua tertuang dalam aturan PKPU tersebut," terang dia.

2. Umumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar

Komisioner KPU Binjai Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi mengumumkan pendaftaran PPK (Dok.IDN Times/istimewa)

Sedangkan berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022. "PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," jelas Robby.

Kepada pelamar juga, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar. "Sebelum 20 November akan kita sampaikan info detail dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar," sebut Robby.

Baca Juga: KPU Binjai Perkenalkan Aplikasi SIAKBA ke Pengguna Medsos 

Berita Terkini Lainnya