KPU Binjai Resmi Membuka Pendaftaran PPK 20-29 November
Perekrutan badan adhoc dilaksanakan sesuai juknis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - KPU Kota Binjai akan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 20-29 November 2022 mendatang.
"Juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit," jawab Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi di sela acara Rakor KPU Se-Sumut terkait penanganan kode etik, kode perilaku janji, pakta integritas dan pengawasan internal di Prime Hotel, Kualanamu, Deli Serdang.
Baca Juga: Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai
1. Pembukaan pendaftaran PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 27 Desember
Selanjutnya Robby memberi informasi, jika penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18-27 Desember 2022 mendatang.
Adapun persyaratan dan ketentuan lain. Pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. "Semua tertuang dalam aturan PKPU tersebut," terang dia.
Baca Juga: KPU Binjai Perkenalkan Aplikasi SIAKBA ke Pengguna Medsos