Korupsi Dana Desa, Berkas Mantan Kades Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kerugian negara mencapai Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Tersangka yakni Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 lalu.
"Kita serahkan ini karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan dana desa (DD) Desa Kelantan, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada tahun 2018 lalu," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting, SH, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara
1. Kerugian negara mencapai setengah miliyar rupiah
Menurut dia, ini merupakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan TP. Korupsi.
" Atas perbuatan pelaku, kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000, sedangkan Syafrizal selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan Negeri Langkat," ujar Zul.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, 10 Artis Indonesia Ini Ternyata Asli Korea