KontraS Dorong Komisi Yudisial Pantau Sidang Kerangkeng Bupati Langkat
Jadwal berubah-ubah, PN Stabat dinilai tidak transparan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, mendorong agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan dalam persidangan kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Langkah ini dikarena Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dinilai tidak transparan dengan jadwal sidang.
Sebab, jadwal sendiri berubah-ubah yang awalnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis (28/7/2022), tiba-tiba dipercepat menjadi Kamis (21/7/2022) lalu dibuka sesaat dan diputuskan ditunda. Kemudian kembali dimajukan jadwalnya menjadi Rabu (27/7/2022) kemarin. Tentu ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan dis ayangkan oleh KontraS Sumut terkait langkah yang PN Stabat.
"Keterlibatan KY dalam pemantauan kasus diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam pasal 20 dijelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," kata Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, melalui pesan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Dianiaya, Korban Kerangkeng Langkat Tewas Usai Diceburkan ke Kolam
1. Perubahan jadwal sidang mendadak berbuntut timbulkan kecurigaan publik
Untuk itulah, diakui dia, dibutuhkan pemantauan langsung oleh KY. Pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY), agar melakukan pemantauan persidangan kasus kerangkeng Bupati Langkat, agar ke depan dapat menjalankan wewenangnya dalam mengawasi perilaku hakim.
"Perubahan jadwal sidang yang dilakukan mendadak dapat berbuntut kecurigaan publik dan dinilai persidangan tidak transparan. Ditambah lagi, sejak awal masyarakat luas sudah melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini," terang dia.
Seperti ada keterlibatan TNI-Polri, organisasi masyarakat hingga kerangkeng tersebut telah berjalan 10 tahun, berdasarkan sepengetahuan lembaga daerah terkait, yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, pemerintah dan wakil rakyat atau legislatif.
"Kasus ini sangat serius karena menimbulkan begitu banyak korban, melibatkan pejabat publik setempat. Bahkan dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten yang sempat memperoleh kota peduli HAM dari Kemenkumham tahun 2019. Harusnya persidangan kali ini bisa dijadikan ajang pembuktian penegakan hukum yang berkeadilan di Langkat," kata Adinda.
Baca Juga: Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang Besok