Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang Besok

Berpotensi ada gangguan, sidang dikawal pihak kepolisian

Langkat, IDN Times - Jadwal sempat berubah-ubah, delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif TRP, digelar Rabu (27/72022).

Mereka masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya adalah anak kandung TRP, yang berkasnya belum siap.

"Benar bang, sidang akan kembali digelar besok. Kemarin sudah disidangkan dan ditunda," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, ketika ditemui di ruangannya, Selasa (26/7/2022) sore.

1. Jadwal sidang terus berubah-ubah, kenapa?

Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang BesokIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang ini dilaksanakan lebih cepat satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan pada, Kamis (28/7/2022). Bahkan, pada Kamis (21/7/2022) lalu, persidangan ke delapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah dilaksanakan.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat umum, ada apa di balik persidangan?

"Bagi masyarakat yang ingin melihat bisa langsung. Selagi sopan dan dipersilahkan saja untuk menghindari yang tidak diinginkan dan takut dibilang kucing-kucingan," jelas dia, disinggung jadwal sidang yang berubah-ubah.

Baca Juga: Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Disidang

2. Beragendakan pembacaan dakwaan, ada tiga berkas perkara disidangkan

Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang BesokPara tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Sidang terhadap delapan terdakwa sendiri masih beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda.

Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ada tiga berkas perkara yang disidangkan," tegas Indra.

3. Berpotensi ada gangguan, polisi siap kawal jalannya persidangan

Jadwal Berubah-Ubah, 8 Terdakwa Kerangkeng Disidang BesokTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sidang sendiri diakui dia, masih digelar secara online dengan menghadirkan para tersangka dalam lapas Tanjunggusta. Sementara hakim dan JPU akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. "Digelar online bang," tambahnya.

Untuk pengamanan sidang diakui dia, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrea Langkat. Dengan harapan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pengamanan sudah diminta untuk sidang tanggal 26 besok. Tadi sudah kami kirim surat ke Polres Langkat, agar diberi pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas dia.

Ketiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Peranginangin dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya