8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan

Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Delapan tersangka kini menjadi  tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pelimpahan tersangka dilalakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut. Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka  adalah Terbit Rencana, Dewa Peranginangin (DP), Terang Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), HS, RG, HG, dan SP. Dewa sendiri merupakan anak kandung Terbit. Berkas terbit sendiri belum selesai dilengkapi.

Kasus ini menyita perhatian publik. Polisi sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara.

1. Para tersangka didakwa pasal berbeda

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera DisidangkanPara tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, para tersangka akan didakwa dengan pasal berbeda.

Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

“Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Baca Juga: Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi

2. Para tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera DisidangkanWarga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani mengatakan, setelah diserahkan Polda Sumut, para tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

3. Selain sipil, kasus kerangkeng manusia juga libatkan personel TNI dan Polri

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera DisidangkanTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sebelumnya, Polda Sumut membeberkan peran para tersangka kasus. Kapolda Irjen Panca Putra Panjaitan, sempat mewawancarai sejumlah tersangka. “Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," ujar Dewa saat ditanyai Panca, Jumat (8/4/2022).

Kemudian ada Terang Sembiring. Dia berperan sebagai pembina di lokasi kerangkeng itu. Lalu, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Selanjutnya, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.

Kata Panca, pihaknya juga terus mendalami soal  keterlibatan anak buahnya dalam kasus kerangkeng manusia. Sejauh ini, ada lima polisi yang sudah diperiksa Propam Polda. Tiga di antaranya adalah ajudan Bupati Terbit, satu polisi yang datang ke lokasi rumah, dan satu polisi lagi yang merupakan keluarga Terbit.

“Sampai saat ini perannya, belum kita temukan. Yang jelas lima ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga, tindakannya melakukan meminta mencuci mobil karena dia ajudan. Kemudian memelihara tokek, dan itu tidak pantas dilakukan seorang anggota polri. Kita sudah menarik dia, sejak semula. Dan mereka akan diproses sesuai aturan internal polri,” beber Panca.

Kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI. Kodam I/Bukit Barisan sudah melakukan penahanan terhadap 5 orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga, saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Bahkan dia juga menyebutkan berkas kelima oknum prajurit itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan. "Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB," sebut Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga.

Selain itu, Donald juga menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini termasuk menyelidiki 5 orang prajurit lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"5 orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman,"sebutnya.

Baca Juga: Seorang Anak di Langkat Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya