TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pejabat Positif COVID-19, ASN di Langkat Kembali Jalani WFH

Sebelumnya Sekda dan Kadis kesehatan positif COVID-19

Ilustrasi ASN jalani tes Virus Corona. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Langkat, IDN Times – Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, kembali meningkat. Teranyar, dua pejabat di jajaran pemerintahan Bumi Bertuah ini terkonfirmasi positif COVID-19.

Keduanya yakni Kadis Kesehatan (Kadiskes) dr Juliana dan Sekertaris Daerah (Sekda) dr Indra Salahudin. Meski kondisinya dikabarkan mulai membaik, namun hingga kini masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.

1. Putus mata rantai dan antisipasi munculnya klaster baru

Surat penyesuaian kerja ASN di Kabupaten Langkat, dalam melakukan penanganan dan pencegahan COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Guna mengantisipasi muncul Klaster baru dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Terbit Rencana PA, langsung mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan COVID-19. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai atau mengantisipasi munculnya klaster baru,” kata Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Positif COVID-19, Plt Kadis Kesehatan Langkat Diganti

2. Pimpinan OPD harus selektif bagi ASN bekerja di rumah

Rapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemberlakuan bekerja di rumah bagi ASN di Kabuaten Langkat, jelas dia, dimulai dari 6 sampai 20 November 2020. Hal ini berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/ BPBD/ 2020, tanggal 5 November 2020 lalu.

“Dalam pemberlakuan bekerja di rumah, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi pejabat atau pegawai dilingkungan unit yang bekerja di rumah,” kata dia.

Juga harus mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, memperhatikan peta penyebaran COVID-19, baik itu dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

3. Untuk kelancaran, 2 pejabat tertinggi harus bekerja di kantor

Tim Satgas COVID-19 saat menggelar konfrensi pers terkait ASN di jajaran Pemkab Langkat yang meninggal terkonfirmasi COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Bagi pimpinan OPD, dia menjelaskan, pertimbangan bagi ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH), harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.  

Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. “Untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar  tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” tutur dia.

“Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari terakhir harus mejadi perhatian. Untuk ASN berusia diatas 50 tahun bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator dapat bekerja di rumah, demikian juga dengan ASN wanita yang sedang mengandung,” terangnya.

 

Baca Juga: Kampanye 3M, Kantor Polisi Langkat Sediakan Wi-Fi Gratis untuk Pelajar

Berita Terkini Lainnya