Dilema Penerapan E-Parking di Binjai, Juru Parkir Mengaku Gaptek
Walikota Binjai: Pro dan kontra pasti ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Setelah melahirkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum secara elektronik (e-parking), Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mewacanakan mulai melakukan uji coba, Kamis (3/11/2022).
Meski demikian, hingga kini Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, belum dapat memastikan secara pasti akan dilakukan uji coba karena beberapa kendala. "Kalau kendala tentu ada saat uji coba. Pro dan kontra pasti juga ada," kata Amir.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya Ditahan
1. Jalan Sudirman pilot project penerapan e-parking
Meski belum bisa dipastikan kapan akan dimulai, jelas dia, pihak pemerintah akan melakukan uji coba di beberapa titik. Paling utama rencana uji coba dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara. Karena ruas jalan inti kota ini merupakan pilot project rencana penerapan parkir elektronik. "Setelah uji coba akan kita evaluasi, efektif atau tidak," jelas Amir.
Adanya parkir elektronik ini, tegas Amir, tidak boleh ada yang dirugikan. Baik itu juru parkir, jangan dilakukan pemutusan hubungan kerja lantaran ada penerapan ini. "Kalau bisa menambah pendapatan mereka. Parkir elektronik ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, supaya maksimal yang didapat," beber mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai ini.
Baca Juga: Bayar E-Parking Pakai Brizzi, Ini Kemudahan dan Fitur-fiturnya