Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya Ditahan

Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai

Binjai, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial EL.

Penahanan dilakukan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020, seiring telah lengkapnya berkas dan untuk dilakukan proses lebih lanjut (tahap II) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka EL sendiri dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dia menyusul mantan Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP dilakukan penahanan oleh jaksa.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution, Rabu (2/11/2022).

1. Rentetan dugaan korupsi dana BOS SMAN 6 Binjai yang menjerat kedua tersangka

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya DitahanKasi intel didampingi kasi pidsus menerangkan terkait prnahanan tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dijelaskan dia, proses penyelidikan dugaan korupsi berawal dari SMAN 6 Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp4,2 miliar lebih. Dalam realisasinya, penyidik mengendus dugaan penyimpangan dalam realisasinya. Atas dasar itu, ditetapkan dua tersangka yakni Kepsek SMAN 6 berinisial IP dan Bendahara berinisial EL.

"Penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi Dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa," beber dia.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Kembalikan Uang Negara

2. Kedua tersangka ditahan, jaksa limpahkan berkas ke pengadilan untuk segera disidang

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya DitahanKajari Binjai yang menunjukan uang hasil pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp834.609.900. Tersangka IP sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp650 juta dan tersangka EL juga membantu memulangkan kerugian negara sebesar Rp150 juta. "Kita akan segera melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan," tegas dia.

Memang diakui dia, awal dilakukan proses tahap II awalnya hanya IP saja yang memenuhi panggilan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Sementara EL, melalui pengacara menyampaikan jika tidak bisa hadir dengan alasan mengurus suami yang sedang sakit. "Kini tersangka EL, sudah hadir dan akan menjalani proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan," tegas dia.

3. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi

Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya DitahanKajari Binjai yang menunjukan uang hasil pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam kasus ini sendiri, kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No 18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No 8 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Pasal 21 (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya