Belasan Tahun Mengabdi, 122 Honorer di Langkat Diangkat Jadi Pegawai
Kini berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Kabar gembira menghampiri 122 tenaga honorer yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Setelah mengabdi selama bertahun-tahun akhirnya mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).
Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai ini terdiri dari 64 Tenaga Guru, 6 Tenaga Kesehatan dan 52 Tenaga Penyuluh Pertanian. Pengangkatan ditandai penyerahan SK P3K oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin, secara simbolis di kantor pemerintahan Kabupaten Langkat, Jumat (5/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Satu Anak Gajah Sumatra Lahir di Tangkahan Langkat
1. Tidak ada perbedaan antar ASN dan Pegawai P3K kecuali uang pensiun
Pada kesempatan itu, Sekda menyerahkan SK kepada 6 orang perwakilan penerima SK P3K yakni M.Syarifudin, Rahmad Syah, Hairial, Sri Junaida, Marlia dan Susy Elfia.
Di sela-sela penyerahan SK P3K itu, Sekda mengucapkan selamat kepada para penerima SK P3K. "Atas nama Pemkab Langkat, saya mengucapkan selamat bertugas di Negeri Bertuah ini. Mari bersama kita bangun daerah yang kita cintai ini," kata Sekda.
Sekda juga berpesan, agar P3K harus bersungguh-sungguh dalam berkerja, karena sebenarnya tidak ada perbedaan antara status ASN dan P3K, hanya saja ASN ada pensiun sedangkan P3K tidak.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Langkat, 10 Pejabat Ini Dapat Giliran Pertama