TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Tahun Mengabdi, 122 Honorer di Langkat Diangkat Jadi Pegawai

Kini berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak

Pemberian SK P3K kepada tenaga honorer oleh Sekda Kabupatrn Langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Kabar gembira menghampiri 122 tenaga honorer yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Setelah mengabdi selama bertahun-tahun akhirnya mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).

Tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai ini terdiri dari 64 Tenaga Guru, 6 Tenaga Kesehatan dan 52 Tenaga Penyuluh Pertanian. Pengangkatan ditandai penyerahan SK P3K oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin, secara simbolis di kantor pemerintahan Kabupaten Langkat, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Satu Anak Gajah Sumatra Lahir di Tangkahan Langkat

1. Tidak ada perbedaan antar ASN dan Pegawai P3K kecuali uang pensiun

Pemberian SK P3K kepada tenaga honorer (IDN Times/ istimewa)

Pada kesempatan itu, Sekda menyerahkan SK kepada 6 orang perwakilan penerima SK P3K yakni M.Syarifudin,  Rahmad Syah, Hairial, Sri Junaida, Marlia dan Susy Elfia. 

Di sela-sela penyerahan SK P3K itu, Sekda mengucapkan selamat kepada para penerima SK P3K. "Atas nama Pemkab Langkat, saya mengucapkan selamat bertugas di Negeri Bertuah ini. Mari bersama kita bangun daerah yang kita cintai ini," kata Sekda.

Sekda juga berpesan, agar P3K harus bersungguh-sungguh dalam berkerja, karena sebenarnya tidak ada perbedaan antara status ASN dan P3K, hanya saja ASN ada pensiun sedangkan P3K tidak.

2. Pengangkatan P3K berdasarkan keputusan Bupati Langkat No.813-10.A/K./2021

Diabadikan bersama sekda perwakilan penerima SK P3K (IDN Times/ istimewa)

Sementara itu, Kepala BKD Langkat, mengatakan, pengangkatan P3K ini berdasarkan keputusan Bupati Langkat No.813-10.A/K./2021 tanggal 28 Januari 2021, tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Langkat tahun anggaran 2020.

"Pengangkatan Pegawai P3K ini merupakan tahap awal, mereka ini merupakan hasil seleksi penerimaan P3K pada Maret 2019 lalu,  mereka dikontrak selama massa kerja 2 tahun, mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2022," kata Kepala BKD.

Dalam waktu dekat ini, sambung Romarlan, ratusan pegawai P3K akan diberi Bimbingan Teknis oleh BKD Langkat, sesuai dengan disiplin tupoksinya, sehingga mereka bisa tahu tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba di Langkat, 10 Pejabat Ini Dapat Giliran Pertama

Berita Terkini Lainnya