KPH IV Balige Sebut Desa Natumingka Berada di Wilayah Konsesi TPL
Secara legal formal belum diputuskan menjadi Hutan Adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Toba, IDN Times - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige menyatakan, secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan, dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.
Hal ini diungkapkannya terkait perselisihan kawasan lahan yang di klaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba, dengan perusahaan bubur kertas, PT. TPL.
Baca Juga: Wilayah Natumingka Dikonsesi, AMAN: Masyarakat Adat Tidak Tahu
1. Tahun 1984 kawasan Natumingka menjadi kawasan Hutan Produksi
Leonardo Sitorus mengatakan terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SKMenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi.
"Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SKMenhut nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kasawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung,” Ungkap Leonardo Sitorus, Jumat (28/5/2021) melalui telepon selular.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan SKMenhut nomor 44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SKMenhut Nomor 579 tahun 2014 yang menyebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas sehingga dikembalikan fungsi awalnya.
Kemudian Leonardo Sitorus juga menjelaskan kementrian kembali mengeluarkan SKMenhut nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).
“Pemerintah juga mengeluarkan SKMenhut nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga kemanan dan pengawasan,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Perselisihan Natumingka Vs TPL, Pemkab Toba Bantu Cari Jalan Damai