Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMB
SIMB dan uang Rp5 juta jadi alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/1) sekira pukul 14.30 WIB.
Diduga terkait suap pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebanyak tiga pejabat diamankan tim dari OTT tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
1. Camat dan Sekcam Babalan diamankan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pejabat yang diamankan di antaranya Yafizham Parinduri, Rosmiati dan Rahmi Nurfadlina.
"Yafizham Parinduri sebagai Camat, Rosmiati Sekcam dan satu lagi menjabat Kasi Terantib Kecamatan Babalan," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (30/1).
Baca Juga: Banjir Bandang, BPBD Kembali Temukan 1 Korban Meninggal Dunia