TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMB

SIMB dan uang Rp5 juta jadi alat bukti

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Langkat, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/1) sekira pukul 14.30 WIB.

Diduga terkait suap pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Sebanyak tiga pejabat diamankan tim dari OTT tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

1. Camat dan Sekcam Babalan diamankan

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pejabat yang diamankan di antaranya Yafizham Parinduri, Rosmiati dan Rahmi Nurfadlina.

"Yafizham Parinduri sebagai Camat, Rosmiati Sekcam dan satu lagi menjabat Kasi Terantib Kecamatan Babalan," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (30/1).

2. Hasil pemeriksaan camat dan sekcam ditetapkan tersangka

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Tatan menjelaskan, ketiganya ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat. Surat itu diduga diterbitkan oleh oknum Camat yang nantinya digunakan untuk pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Hasil dari gelar perkara camat dan sekcam-nya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tatan.

Baca Juga: Banjir Bandang, BPBD Kembali Temukan 1 Korban Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya