Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi Korban
Sempat terjadi cekcok antara keluarga terdakwa dan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Terdakwa pelaku penipuan nasabah BNI lewat koperasi Swadharma, Rahmad divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Danar Dono SH MH didampingi hakim anggota R Dimorangkir SH dan M Iqbal Purba SH, Kamis (15/8).
Vonis ini membuat suasana pengadilan pecah keributan karena terdakwa sempat mengejek para korban sembari meludahi korban-korbannya. Tindakan ini dibalas para korban dengan meneriaki terdakwa sebagai penipu.
Keributan dipengaruhi keluarga terdakwa yang sejak pagi datang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Puluhan korban dengan keluarga terdakwa sempat adu mulut.
Situasi ini cukup lama, polisi dan petugas keamanan dari PN Pematangsiantar dan Kejari berusaha meredam situasi.
Sebagian menyuruh keluarga korban untuk segera meninggalkan area pengadilan, dan menyarankan agar tidak menyauti ucapan dari kekesalan para korban. Hanya saja apa disarankan itu tidak respon baik.
Baca Juga: Mahasiswa Medan Jadi Korban Penipuan "Minta Pulsa" Hingga Rp 3,8 Juta
1. Keributan pecah dari korban ke keluarga terdakwa
Anak terdakwa bersama anggota keluarga lainnya tidak lama kemudian beranjak ke parkiran mobil yang berada di sebarang jalan. Jaraknya hanya sekitar 20-30 meter. Di sana mereka tetap membalas perkataan para korban penipuan.
Lagi-lagi polisi harus turun tangan meminta mereka untuk segera pergi. Anehnya, situasi bukan lebih baik.
Seorang pria berbaju putih, diperkirakan anak Rahmad sempat keluar dari tempat duduk sopir untuk menghampiri para korban. Polisi yang ada di sana pun berusaha mencegah.
Baca Juga: Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk