Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi Korban

Sempat terjadi cekcok antara keluarga terdakwa dan korban

Pematangsiantar, IDN Times - Terdakwa pelaku penipuan nasabah BNI lewat koperasi Swadharma, Rahmad divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Danar Dono SH MH didampingi hakim anggota R Dimorangkir SH dan M Iqbal Purba SH, Kamis (15/8).

Vonis ini membuat suasana pengadilan pecah keributan karena terdakwa sempat mengejek para korban sembari meludahi korban-korbannya. Tindakan ini dibalas para korban dengan meneriaki terdakwa sebagai penipu.

Keributan dipengaruhi keluarga terdakwa yang sejak pagi datang di Pengadilan Negeri  (PN) Pematangsiantar. Puluhan korban dengan keluarga terdakwa sempat adu mulut.

Situasi ini cukup lama, polisi dan petugas keamanan dari PN Pematangsiantar dan Kejari berusaha meredam situasi.

Sebagian menyuruh keluarga korban untuk segera meninggalkan area pengadilan, dan menyarankan agar tidak menyauti ucapan dari kekesalan para korban. Hanya saja apa disarankan itu tidak respon baik.

1. Keributan pecah dari korban ke keluarga terdakwa

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi KorbanIDN Times/Patiar Manurung

Anak terdakwa bersama anggota keluarga lainnya tidak lama kemudian beranjak ke parkiran mobil yang berada di sebarang jalan. Jaraknya hanya sekitar 20-30 meter. Di sana mereka tetap membalas perkataan para korban penipuan.

Lagi-lagi polisi harus turun tangan meminta mereka untuk segera pergi. Anehnya, situasi bukan lebih baik.

Seorang pria berbaju putih, diperkirakan anak Rahmad sempat keluar dari tempat duduk sopir untuk menghampiri para korban. Polisi yang ada di sana pun berusaha mencegah. 

Baca Juga: Mahasiswa Medan Jadi Korban Penipuan "Minta Pulsa" Hingga Rp 3,8 Juta

2. Wartawan kena imbas, sempat ditabrak keluarga terdakwa saat meliput

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi KorbanIDN Times/Patiar Manurung

Sikap keluarga Rahmad mendapat perhatian dari sejumlah wartawan yang melakukan tugas peliputan. Pria tadi itu pun masuk ke dalam mobil.

Sayangnya, ia malah mengijak gas mobilnya sehingga mengeluarkan suara keras, dan terlihat laju mobil disentak yang membuat beberapa orang di sekitar mobil, termasuk anggota TNI yang disiapkan membantu polisi menjaga keamanan mendesak agar lebih cepat meninggalkan parkiran karena beberapa korban yang bertambah kesal sempat datang menghampiri.

Situasi sebelum keluarga terdakwa pergi menggunakan dua unit mobil, satu di antaranya sempat menabrak wartawan. Hal ini pun memunculkan emosi kalangan wartawan dan juga sebagian warga yang berada di daerah sekitar PN Pematangsiantar.

3. Kuasa hukum sesalkan pasal berlapis tidak digunakan polisi

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi KorbanIDN Times/Patiar Manurung

Kuasa hukum korban penipuan BNI 46 Pematangsiantar,  Daulat Sihombing mengatakan, jika dilihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce M yaitu 4 tahun penjara, vonis hakim sudah menjadi putusan yang maksimal.

"Yang kita sesalkan sebetulnya proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini tidak dimasukkan pada pasal berlapis yaitu undang-undang perbankan karena undang-undang ini ancaman 5 sampai 15 tahun" terangnya.

Undang-undang itu, kata Daulat Sihombing, masih relevan karena saat penipuan terjadi Rahmad masih pegawai BNI. Sayangnya polisi tidak memasukkannya dengan pasal perbankan. 

"Ke depannya kita akan mendorong kembali polisi untuk menangkap mantan kepala BNI Pematangsiantar Fahrul karena berdasarkan fakta persidangan keterlibatannya sangat melekat sebagai aktor intelektual. Dia kita anggap sebagai puncak gunung esnya dan membawa sejumlah tersangka lain, misalnya pegawai terlibat," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya