Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk

"Lebih tinggi tuntutan pencuri pisang"

Pematangsiantar, IDN Times - Puluhan nasabah BNI 46 Pematangsiantar kembali mengamuk di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Kemarahan ini berimbas dari tuntutan jaksa Lynce M terhadap terdakwa Rahmad yang dinilai terlalu rendah.

Puluhan nasabah yang mayoritas kaum ibu ini pun menganggap keadilan tidak berpihak kepada mereka. Pasalnya, terdakwa Rahmad hanya dituntut 4 tahun penjara.

1. Untuk pengaman disiapkan dari awal termasuk mendatangkan Denpom

Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban MengamukIDN Times/Patiar Manurung

Saat tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Danar Dono  didampingi hakim anggota R Dimorangkir dan M Iqbal Purba dibacakan, puluhan korban yang berada dalam sidang langsung histeris dan mengamuk sembari mencoba mendekati terdakwa. Mereka kecewa terhadap ancaman hukuman yang disampaikan jaksa.

Untuk mencegah terjadinya hal buruk, sejak awal polisi dan petugas dari Pengadilan dan kejaksaan telah bersiaga, termasuk dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) karena korban penipuan ini juga ada keluarga anggota TNI.

Baca Juga: Mahasiswa Medan Jadi Korban Penipuan "Minta Pulsa" Hingga Rp 3,8 Juta

2. Korban kesal karena lebih berat tuntutan terhadap pencuri pisang

Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban MengamukIDN Times/Patiar Manurung

Hotma Lumban Toruan didampingi korban lainnya, mengatakan jika jaksa menuntut 4 tahun penjara maka tertutup kemungkinan hakim akan memberikan hukuman diatas itu, justru lebih rendah. "Mustahil dituntut lebih berat.

Masa pencuri pisang dituntut 7 tahun sementara penipu puluhan miliar hanya dituntut 4 tahun. Dimana keadilan ini," jelasnya usai mereka berteriak atas kekesalan terhadap tuntutan hingga sebelumnya menghalau mobil tahanan.

Sebelumnya, di PN Pematangsiantar seorang terdakwa pencurian satu tandan pisang dituntut 7 tahun penjara. Perbandingan kasus inilah yang membuat para korban semakin kecewa terhadap jaksa.

"Masa lebih berat pencuri pisang dituntut daripada penipu sebesar puluhan miliar dengan korbannya kami ini puluhan orang. Di mana keadilan itu" ucapnya.

3. Kasi Pidum sebut tuntutan sudah sesuai ketentuan hukum pidana

Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban MengamukIDN Times/Patiar Manurung

Menanggapi sikap para korban, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pematangsiantar, Chadafi Nasution mengatakan bahwa apa yang dituntut jaksa sudah berdasarkan ketentuan KUH P dan pasal yang dituduhkan pun sudah sesuai.

Jika sebelumnya dalam surat dakwaan dikenakan pasal 372 dan pasal 278 yaitu penggelapan dan penipuan tetapi berdasarkan fakta persidangan itu mengarah kepada penipuan. 

Menurut Kasi Pidum, pasal yang memberatkan terdakwa lebih condong di pasal 378 tentang penipuan. Menurut kejaksaan, tuntutan yang dibacakan sudah menjadi hukuman paling maksimal.

"Dalam berkas yang disangkakan juga tidak ada disangkakan soal pencucian uang" jelas Kasi Pidum.

Menjawab kekecewaan nasabah BNI atau para korban, dimana hukuman pencuri satu tandan pisang yaitu 7 tahun lebih berat dengan terdakwa Rahmad, kata Kasi Pidum Kejari, itu merupakan ketentuan.

"Aturan tentang pencurian itu diatur pada pasal 362 dan seterusnya. Sedangkan penggelapan itu diatur di pasal 378 dan didalam KUHP itu merupakan bagian yang berbeda, pastinya juga ancaman hukumannya berbeda," ucapnya.

4. Jaksa mengakui ancaman hukuman atas pencurian lebih berat dari penipuan

Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban MengamukIDN Times/Patiar Manurung

Dijelaskan bahwa pasal penggelapan dan penipuan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sementara ancaman hukuman bagi pelaku pencurian tergantung pada kasusnya.

"Pencurian ada 7 tahun, ada 8 tahun dan ada 12 tahun. Kalau bicara ancaman hukuman seperti itu, lebih besar ancaman pencurian dari penipuan atau penggelapan" ucapnya.

Untuk kasus penipuan koperasi ini, kata Kasi Pidum, bisa saja ada korban baru dan para korban lainnya bisa melaporkannya. Kelak, proses hukum yang akan berjalan juga bisa berbeda dengan kasus yang disidangkan sekarang ini. Perihal upaya pengembalian kerugian korban, kejaksaan menyarankan agar dilakukan gugatan perdata, dan melakukan sita jaminam terhadap harta dari para terdakwa. "Kalau ada orang lain (mau melaporkan) silahkan. Kalau ada dalam laporan itu ada keterlibatan Rahmad, bisa dipidana lagi" ucapnya. 

Nasabah BNI 46, ini sebelumnya diajak atau dibujuk beberapa oknum peabat BNI 46 untuk menjadi anggota Koperasi. Para korban tertarik karena oknum pejabat BNI tersebut, termasuk Rahmad yang sedang menjadi terdakwa mengatakan bahwa Koperasi yang dimaksud bagian dari BNI.

Namun setelah para korban mengikuti bujuk rayu terdakwa sekitar 2 hingga 3 tahun, koperasi Swadharma tersebut ternyata tidak mampu membayarkan kewajiban kepada anggota koperasi. Diprediksi total kerugian seluruh korban mencapai Rp20 miliar.

Baca Juga: Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya