TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka

Belasan saksi sudah dipulangkan ke Siantar

Dok. IDN Times/IStimewa

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/7).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiaksa Dian Sasman Purba.

"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).

Baca Juga: [BREAKING] Kepala BPKD Siantar Dikabarkan Jadi Tersangka

1. Polisi bantah menjemput Adiaksa ke Jakarta

IDN Times/Patiar Manurung

Sebelum ditahan, Adiaksa ternyata datang ke Mapolda Sumut pada Sabtu (13/7) malam. Jadi Rony membantah jika pihaknya ada melakukan penjemputan ke Jakarta.

"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," jelas Rony.

2. Terjerat kasus pungutan liar pemotongan insentif pekerja pemungut pajak

IDN Times/Patiar Manurung

Rony menjelaskan, Adiaksa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar. Dan itu sudah berlangsung lama serta mengalir kepada kepada dirinya.

"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," jelas Rony.

Baca Juga: Kronologi OTT di BPKD Siantar, 16 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut

IDN Times/Sukma

Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut

Berita Terkini Lainnya