Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka
Belasan saksi sudah dipulangkan ke Siantar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiaksa Dian Sasman Purba.
"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).
Baca Juga: [BREAKING] Kepala BPKD Siantar Dikabarkan Jadi Tersangka
1. Polisi bantah menjemput Adiaksa ke Jakarta
Sebelum ditahan, Adiaksa ternyata datang ke Mapolda Sumut pada Sabtu (13/7) malam. Jadi Rony membantah jika pihaknya ada melakukan penjemputan ke Jakarta.
"Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput," jelas Rony.
Baca Juga: Kronologi OTT di BPKD Siantar, 16 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut
Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut