Buron 3 Bulan, Eks Ketua DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utara
Jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara. Eks Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sintong Gultom akhirnya berhasil ditangkap di Kalimantan Utara.
Sintong melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Dia dimasukan dalam DPO sejak Rabu 12 Desember 2018.
“Sintong ditangkap unit Reskrim Polsek Krayan Selatan dari persembunyiannya di daerah Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3).
Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Akan Laporkan Saksi Palsu
1. Mengaku pergi perjalanan dinas pada keluarga, tiba-tiba menghilang
MP Nainggolan mengatakan Sintong saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.
Setelah Sintong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, Sintong selalu mangkir.
Sintong, lanjut Nainggolan, sudah tiga kali diberikan surat panggilan oleh penyidik Polda Sumut, tapi tidak pernah menghadirinya. Akhirnya penyidik mengeluarkan surat penjemputan paksa pada 4 Desember 2018.
"Ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri sejak 26 November. Sintong mengaku kepada keluarganya pergi dengan alasan tugas dan selepas itu tidak ada komunikasi lagi," ungkap Nainggolan.
Baca Juga: Bikin Bangga! 5 Siswa SMK Muhammadiyah Tapteng Masuk PTN Tanpa Ujian