Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Akan Laporkan Saksi Palsu

Kasus Raja Bonaran dinilai sarat skenario

Tapanuli Tengah, IDN Times - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang, terancam dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, sejumlah saksi atas kasus RBS dinilai memberikan keterangan palsu.

"Saya kan tidak pernah menerima uang, tidak pernah mengurus CPNS, sudah dengar sendiri. Tiba saatnya nanti, saksi tadi akan saya laporkan sebagai saksi palsu. Tapi karena banyak saksi, saya lihat yang mana saksi palsu ini, saya akan laporkan. Saya akan bertanggungjawab, dan saya akan buktikan kepada saudara saudara," kata Bonaran usai persidangan, Senin (25/3).

Baca Juga: Tapanuli Tengah Diterjang Angin Puting Beliung, 5 Rumah Rusak Berat

1. Bonaran yakin 100 persen kasus ini adalah skenario

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Akan Laporkan Saksi PalsuIDN Times/Hendra Simanjuntak

Dalam persidangan Senin lalu, terkuak dari keempat saksi yang diperiksa majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala dinilai tidak mengetahui persoalan yang dibahas dalam perkara. Menurut Bonaran, hal itu jelas kabur dari materi perkara.

"Ini menjadi alasan menjawab pertanyaan publik saat ini, jika saya tidak terlibat dalam kasus yang menyeret saya ke meja peradilan," katanya.

Ditanya soal kasus tersebut apakah skenario mulai dari penyidikan, Bonaran menjamin hal itu jelas terbukti seratus persen.

Namun, dirinya tidak mengetahui siapa dibalik skenario tersebut, dan dia menyerahkan publik untuk menilai siapa aktor dibalik skenario tersebut.

"Pasti, seratus persen ini ada skenario. Saya tidak tahu (aktor dibalik skenario), nanti kalian sendiri akan tahu itu siapa, kan gitu loh," ujar Bonaran.

2. Bonaran desak saksi pelapor, Heppy Rosnani Sinaga untuk memberikan kesaksian

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Akan Laporkan Saksi PalsuANTARA FOTO/Reno Esnir

Bonaran menegaskan, dirinya beserta kuasa hukumnya, Mahmuddin Harahap SH, akan terus menuntut kehadiran saksi pelapor, Heppy Rosnani Sinaga (HRS) untuk memberikan kesaksian.

"Saya akan menuntut terus setiap persidangan agar dihadirkan Heppy Rosnani, ini demi hukum. Karena negara ini adalah negara hukum loh, yang melaporkan saya Heppy Rosnani, yang membuat saya pesakitan dan dipenjara hari ini adalah Happy Rosnani, seharusnya dari dia dimulai pemeriksaan itu, harus hadir. Kenapa, kenapa? Apa jaksa tidak mampu menangkap Heppy Rosnani Sinaga?," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bonaran sudah menjalani lima kali persidangan. Hingga saat ini, saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga tidak kunjung hadir.

Disinyalir, tidak hadirnya Happy dalam persidangan dikarenakan sudah dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Baca Juga: Datang ke Tapteng, Kajati Sumut Diulosi oleh Bupati dan Wali Kota

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya