Medan, IDN Times- Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Langkat nonaktif H. Syah Afandin. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tetap berjalan optimal.
Penunjukan Tiorita didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ yang ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati.
