Terdesak, Maling Sepeda Motor Sembunyi di Tumpukan Boneka

- Polisi Serdang Bedagai menangkap MF (23), pelaku pencurian motor yang bersembunyi di balik tumpukan boneka di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban kehilangan motor di area persawahan.
- Penyelidikan mengarah ke rumah pelaku di Desa Penggalangan, tempat polisi menemukan MF bersembunyi di kamar kedua saat penggeledahan dan langsung melakukan penangkapan.
- Dari pemeriksaan, MF mengaku sudah mencuri 25 kali bersama rekannya S dan menjual hasil curian ke penadah IQ; keduanya kini masih diburu polisi untuk pengembangan kasus.
Serdang Bedagai, IDN Times – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang disebut telah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku berinisial MF (23) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (4/3/2026).
Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik tumpukan boneka di dalam kamar rumahnya. Namun, upaya itu gagal setelah polisi menemukan keberadaannya saat penggeledahan.
1. Kasus terungkap dari laporan korban di area persawahan

Menurut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Firman (40) yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di ladang.
Peristiwa itu terjadi di kawasan benteng sungai persawahan Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (31/1/2026). Saat itu korban bersama istrinya sedang mencabut rumput di ladang dan memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari lokasi mereka bekerja.
"Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda Motor Honda Supra 125 yang di parkir sudah tidak ada lagi," kata LB Manullang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
2. Polisi geledah rumah, pelaku sembunyi di tumpukan boneka

Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Penggalangan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua kamar rumah tersebut. Di kamar pertama pelaku tidak ditemukan, namun di kamar kedua polisi menemukan MF bersembunyi di sudut ruangan dengan menutupi tubuhnya menggunakan tumpukan boneka.
"Sekira pukul 16.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF als di rumahnya," ujar Manullang.
3. Mengaku sudah 25 kali mencuri sepeda motor

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial IQ yang juga masih buron. Polisi kini masih memburu kedua orang tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
"Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama juga sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali," ujar LB Manullang.
Saat ini MF telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.



















