Medan, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan pada Januari 2028 LPS akan mulai mengativasi Program Penjaminan Polis (PPP). Berlaku untuk Pemegang Polis Asuransi Jiwa dan Umum.
Hal ini merupakan mandat strategis yang diberikan kepada LPS yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi bagi pemegang polis asuransi.
Menurut Ferdinan, adanya penjaminan terhadap polis asuransi, tidak hanya memberikan kepastian bagi pemegang polis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pada industri asuransi, sekaligus mendukung pertumbuhan penetrasi asuransi di masyarakat.
“Industri asuransi memiliki potensi yang besar untuk terus tumbuh di Indonesia. Per 2020, rasio aset asuransi di Indonesia terhadap produk domestik bruto masih berada di angka 4,6 persen sehingga penjaminan polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini”, jelas Ferdinan dalam kegiatan Media Gathering LPS di Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (3/5/2026) malam.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution dan dihadiri oleh sekitar 30 media daerah di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dan sinergi sekaligus dukungan LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui kanal media di daerah.
