Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sindikat Penipuan Digital di Sumut, Pelaku Pakai Skema Lelang Mobil
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono. (Dok: Polda Sumut)
  • Ditreskrimsiber Polda Sumut membongkar sindikat penipuan digital bermodus lelang mobil, dengan empat tersangka yang menjalankan peran berbeda untuk menipu korban melalui komunikasi elektronik.
  • Para pelaku menyusun skenario terstruktur, mulai dari mencari korban, membuat bukti transfer palsu, hingga menyiapkan rekening penampungan; korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.
  • Polisi menyita ponsel, kartu SIM, dan dokumen rekening sebagai barang bukti; para tersangka dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat scam yang menggunakan modus lelang mobil untuk mengelabui korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.

Para pelaku disebut bekerja secara terstruktur, mulai dari mencari korban hingga menyiapkan rekening penampungan uang hasil kejahatan.

1. Pelaku buat skenario lelang mobil untuk meyakinkan korban

ilustrasi scam (pexels.com/Matias Mango)

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Menurutnya, para pelaku tidak menjalankan aksi secara spontan. Mereka membangun skenario tertentu dengan memanfaatkan komunikasi digital untuk membuat korban percaya bahwa proses lelang kendaraan benar-benar berlangsung.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," ujar Bayu.

Dalam aksinya, para tersangka membuat korban percaya bahwa dirinya memenangkan lelang kendaraan dan akan mendapatkan keuntungan besar. Setelah korban yakin, pelaku kemudian meminta sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan.

"Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam," jelasnya.

2. Empat pelaku berbagi peran, mulai cari korban hingga siapkan rekening

Ilustrasi scam (pexels.com/Tara Winstead)

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan setiap tersangka memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Tersangka MBD disebut berperan mencari calon korban. Informasi mengenai korban kemudian diberikan kepada tersangka MA yang bertugas menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka MSS berperan sebagai calon pembeli kendaraan dengan menggunakan identitas palsu bernama Chandra Wijaya. Ia juga mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit untuk membuat korban percaya bahwa transaksi jual beli kendaraan benar-benar terjadi.

Sementara itu, tersangka AW bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang yang dikirim korban.

"Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang dirancang untuk membuat korban yakin bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung secara nyata. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut," ungkap Bayu.

Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

3. Polisi sita ponsel hingga dokumen rekening, pelaku terancam 6 tahun penjara

ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut turut menangkap sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Barang bukti tersebut terdiri dari lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Bayu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online," tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, terutama apabila terdapat permintaan untuk mengirimkan sejumlah uang.

"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article