ilustrasi scam (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditressiber Polda Sumut turut menangkap sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Bayu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta tidak mudah menjadi korban penipuan online," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, terutama apabila terdapat permintaan untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.