Warga demo Polda Aceh. (Dokumentasi untuk IDN Times)
Tuntutan tersebut disampaikan setelah perwakilan massa melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI), Rona Julianda, mengatakan pihaknya membawa sejumlah laporan masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
“Tuntutan kita yang pertama, kasus-kasus di Aceh Barat yang tidak profesional harus ditindaklanjuti. Terkait laporan yang mandek, itu kita minta untuk ditindaklanjuti juga,” kata Rona, yang juga pendamping para korban.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, pihaknya juga meminta Polda Aceh menindaklanjuti laporan terhadap sejumlah personel kepolisian yang sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polres Aceh Barat.
Rona juga meminta Polda Aceh mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Aceh Barat.
“Kita meminta juga kepada Polda Aceh bisa mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Aceh Barat. Kita menduga adanya penggelapan perkara yang dilakukan,” ujarnya.