Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)
Momen menarik tersaji kala terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi tudingan saksi. Aziz mengatakan bahwa dirinya hanya mengisikan 1 jeriken saja.
Ia dan terdakwa Ranning juga kemudian kompak mengatakan bahwa saat didatangi polisi, keduanya disuruh untuk mengisi minyak ke jeriken lagi oleh penyidik. Bahkan disebut mereka ada orang lain juga yang mengisi, namun tak bernasib sama di balik jeruji.
"Yang saya khawatirkan, perkara ini adalah request (pesanan). Jadi, kalian enggak murni melakukan penegakan hukum. Saya harap jangan sampai perkara ini membuat Komisi III marah, seperti perkara yang Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin," kata Hakim Anggota, Khamozaro Waruwu mencecar saksi dari polisi.
Tak sampai di situ, Khamozaro menegaskan bahwa terdakwa Aziz bukanlah bertugas sebagai operator SPBU, sebagaimana keterangan saksi. Namun ia disebut hanya seorang pekerja biasa.
"Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di SPBU. Kita mau cari kebenaran, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudara jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," bebernya.