Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Biaya Perawatan Korban Begal Medan Ditanggung APBD, Ini Mekanismenya
Wali Kota Medan, Rico Waas saat meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan (Dok. Diskominfo Medan)
  • Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menetapkan kebijakan pembiayaan penuh korban begal dan kejahatan jalanan melalui APBD, mencakup warga dengan atau tanpa BPJS Kesehatan.
  • Dasar hukum program ini tertuang dalam Perwal No. 26 Tahun 2026, dengan kerja sama awal bersama 23 rumah sakit untuk layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan.
  • Rico memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung 100 persen oleh Pemkot Medan guna meringankan beban korban kriminalitas yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar hukum pembayaran klaim pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan melalui APBD.

kini

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan biaya pengobatan korban begal ditanggung penuh oleh APBD. Program telah diterapkan di beberapa rumah sakit, termasuk RS USU dan RS Pirngadi, serta berlaku bagi seluruh warga tanpa BPJS.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan menanggung penuh biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.
  • Who?
    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Pemerintah Kota Medan serta 23 rumah sakit yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan program pembiayaan kesehatan tersebut.
  • Where?
    Kebijakan diterapkan di seluruh wilayah Kota Medan, termasuk layanan di rumah sakit rekanan seperti RS USU dan RS Pirngadi Medan.
  • When?
    Kebijakan mulai diterapkan pada tahun 2026 setelah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 dan sudah digunakan untuk beberapa kasus terkini.
  • Why?
    Kebijakan dibuat karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminalitas seperti begal, sehingga Pemkot ingin memastikan perlindungan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
  • How?
    Pembiayaan dilakukan melalui APBD dengan skema kerja sama antara Pemkot Medan dan rumah sakit. Korban dapat memperoleh layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan tanpa biaya tambahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Wali Kota Medan namanya Pak Rico bilang kalau orang yang jadi korban begal atau kejahatan di jalan sekarang tidak usah takut bayar rumah sakit, soalnya uangnya dibayar dari uang kota. Semua orang boleh, walau tidak punya BPJS. Banyak rumah sakit sudah kerja sama, dan programnya sudah jalan sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Pemkot Medan yang menanggung penuh biaya pengobatan korban begal melalui APBD menunjukkan perhatian nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan warganya. Dengan dasar hukum yang jelas, kerja sama dengan 23 rumah sakit, serta cakupan untuk seluruh warga tanpa memandang kepemilikan BPJS, langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang cepat dan merata.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN TimesWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan kini ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Medan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Medan, termasuk yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Mekanismenya intinya ditanggung APBD. Memang program ini sudah kita rancang karena memang kondisi kita pelajari ternyata di BPJS untuk korban seperti begal atau kejahatan di jalanan tidak ditanggung oleh BPJS. Maka, dari itu kami rancang bagaimana agar yang terkena begal atau masyarakat yang kena kurang baik di jalan bisa di-cover oleh APBD,” ujar Rico Waas kepada IDN Times.

1. Diatur dalam Perwal No. 26 Tahun 2026

Wali Kota Medan Rico Waas (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Melalui perwal tersebut, Pemkot Medan menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. d395

Saat ini, Pemkot Medan telah menjalin kerja sama dengan 23 rumah sakit untuk melayani program tersebut. Skema perlindungan mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan dan salah satunya digunakan untuk pasien di RS USU.

“Sudah bisa diterapkan. Makanya yang kemarin yang di RS USU itu sudah memakai perwal tersebut. Nanti pembiayaan akan dicover oleh APBD kita,” kata Rico.

Lanjutnya, jumlah rumah sakit rekanan akan terus ditambah. “Sampai saat ini masih beberapa rumah sakit, karena akan kita kembangkan lagi nantinya. Akan lebih banyak lagi kita lakukan kerjasama,” ujarnya.

2. Berlaku untuk semua warga, tanpa BPJS sekalipun

Wali Kota Medan Rico Waas (IDN Times/Indah Permata Sari)

Rico menegaskan, program ini menyasar seluruh warga Medan tanpa terkecuali. Meski Kota Medan sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), banyak korban kejahatan jalanan yang tetap tidak ter-cover BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. d395

“Bagaimana yang tidak memiliki BPJS? Ini untuk semua masyarakat berlaku, intinya masyarakat semua kan sudah di-cover UHC tapi yang lainnya apapun yang terkena permasalahan tentang begal tadi akan kita cover,” jelasnya.

3. Rico pastikan seluruh biaya ditanggung 100 persen

Wali Kota Medan Rico Waas (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terkait beban biaya, Rico memastikan untuk saat ini seluruh biaya ditanggung 100 persen. “Untuk saat ini, seluruh biaya ditanggung 100 persen. Untuk saat ini memang seperti itu, tapi pembiayaan itu fluktuatif kami sedang pelajari dari awal yang terpenting adalah kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kita,” kata Rico.

Ia mencontohkan kasus warga yang tertembak peluru begal dan belum bisa keluar dari RS Pirngadi karena terkendala biaya. “Pada saat ini sedang kami bujuk beliau, camat juga sudah di sana untuk membujuk bersama keluarga agar bisa dioperasi dan itu sudah ditanggung perwal yang baru ini. Intinya, apabila korban sudah berkenan bisa langsung kita lakukan,” ujar Rico.

Kebijakan ini dibentuk karena jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan tidak mengakomodasi cedera akibat tindak kriminalitas. Pemkot berharap program ini bisa mengurangi beban finansial tambahan yang dialami korban kejahatan jalanan.

Editorial Team