Medan, IDN Times – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan kini ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Medan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Medan, termasuk yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
“Mekanismenya intinya ditanggung APBD. Memang program ini sudah kita rancang karena memang kondisi kita pelajari ternyata di BPJS untuk korban seperti begal atau kejahatan di jalanan tidak ditanggung oleh BPJS. Maka, dari itu kami rancang bagaimana agar yang terkena begal atau masyarakat yang kena kurang baik di jalan bisa di-cover oleh APBD,” ujar Rico Waas kepada IDN Times.
