ASN Pemko Medan Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

- Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan ASN Pemko Medan dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran dan harus menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan pribadi.
- Pemko Medan akan memantau penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan oleh ASN selama periode mudik, sesuai arahan langsung dari pimpinan daerah.
- Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang membatasi kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas resmi dan penggunaan di dalam kota.
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini ditegaskan Wali Kota Medan, Rico Waas yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti buka puasa bersama insan media, ormas, OKP, mahasiswa dan Pramuka di Gedung PKK, Minggu (15/3/2026) malam.
"Ya pokoknya kalau untuk dinas, ya digunakan untuk dinas. Kalau untuk kegiatan pribadi, pakai kendaraan pribadi saja," tegasnya.
1. Pemko Medan akan pantau penggunaan mobil dinas di kalangan ASN Pemko Medan

Rico mengatakan, pihaknya akan mengawasi penggunaan mobil dinas di kalangan ASN Pemko Medan.
"Pokoknya kalau ada yang melakukan hal tersebut, ya kita pantaulah," tuturnya.
2. Rico sebut mobil dinas diperuntukkan dinas

Rico kembali mengingatkan ASN Pemko Medan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
"Jangan dilakukanlah. Kalau untuk dinas, ya dinas," tuturnya.
3. Penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri

Pemerintah pusat sendiri telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Adapun ketentuan tersebut mencakup:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.


















