Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Tersangka Pungli Sidebuk-debuk Ditangkap, Warga Demo
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polres Karo menahan dua tersangka setelah wisatawan melaporkan pungutan Rp10 ribu per orang di jalur menuju Sidebuk-debuk.
  • Polisi mengamankan uang Rp694 ribu dan masih memeriksa satu orang terkait dugaan keterlibatan dalam pengutipan tersebut.
  • Akses wisata yang sempat diblokir warga telah dibuka kembali, sementara pos pengamanan terpadu didirikan untuk pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?
Vote Now
Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 18.00 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan tiga orang setelah menerima laporan wisatawan. Wisatawan mengaku diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk melintas.

Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB

Sejumlah warga memprotes penangkapan dan memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2.

Minggu (9/8)

Polisi mengamankan AFT (19), warga Desa Doulu, dalam pengembangan perkara.

Minggu (9/8/2026)

Akses jalan menuju kawasan wisata kembali dibuka setelah Polres Karo memberikan imbauan kepada warga.

Senin (10/8/2026)

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan keterangan kepada media di Mapolres Karo.

kini

AFT masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?
Vote Now
  • What?
    Polisi menangani dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di jalur menuju pemandian air panas Sidebuk-debuk.
  • Who?
    PS dan HS menjadi tersangka; PP tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara AFT masih diperiksa Polres Karo.
  • Where?
    Jalur menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
  • When?
    Laporan diterima Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolres memberi keterangan pada Senin (10/8/2026).
  • Why?
    Wisatawan mengaku dihentikan dan diminta membayar Rp10 ribu per orang agar dapat melintas menuju kawasan wisata.
  • How?
    Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mendatangi lokasi, mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, dan menyita uang Rp694 ribu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?
Vote Now

Orang yang mau ke pemandian Sidebuk-debuk diminta uang Rp10 ribu supaya boleh lewat. Polisi Karo lalu membawa beberapa orang dan dua orang jadi tersangka. Jalan wisata sempat ditutup oleh warga, tetapi sekarang sudah dibuka lagi. Polisi juga membuat pos bersama untuk menjaga tempat wisata itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?
Vote Now

Pembukaan kembali akses menuju Sidebuk-debuk memungkinkan masyarakat dan wisatawan melintas normal setelah blokir jalan. Kehadiran pos pengamanan terpadu yang melibatkan kepolisian, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata memperkuat pengawasan di kawasan wisata. Langkah ini juga disertai imbauan agar gangguan keamanan segera dilaporkan kepada petugas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?
Vote Now

Karo, IDN Times - Aktivitas pungutan liar (pungli) di jalur menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berujung pada penahanan dua orang. Polisi juga menemukan uang Rp694 ribu yang diduga hasil pungutan dari wisatawan.

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan tiga orang setelah menerima laporan wisatawan yang mengaku dihentikan dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata pada Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

1. Wisatawan diminta bayar Rp10 ribu untuk lewat

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Peristiwa bermula ketika sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, melintas menuju kawasan pemandian air panas Sidebuk-debuk. Mereka kemudian mengaku dihentikan sekelompok orang di jalan menuju lokasi wisata.

Wisatawan tersebut diminta membayar Rp10 ribu untuk setiap orang agar dapat melanjutkan perjalanan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Polres Karo dengan mendatangi lokasi.

“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho saat doorstop kepada media di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026).

Tiga orang yang diamankan yakni PS (48), HS (21), dan PP. Ketiganya merupakan warga Desa Doulu. Dari lokasi, polisi turut mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga berasal dari pengutipan terhadap pengunjung.

2. Dua orang jadi tersangka, polisi buru pelaku lain

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti bahwa dirinya melakukan pungli.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan orang lain. Polisi kemudian mengamankan AFT (19), warga Desa Doulu, pada Minggu (9/8).

AFT hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka karena proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatannya masih berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata AKBP Pebriandi.

PS dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3. Akses ke Sidebuk-debuk sempat diblokir, polisi dirikan pos terpadu

Pemandian Air Hangat Sidebuk Debuk (instagram.com/iwanvanwilan)

Penangkapan terhadap tiga orang tersebut sempat memicu aksi protes sejumlah warga setempat pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.

Polres Karo kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga. Pada Minggu (9/8/2026), akses jalan akhirnya kembali dibuka sehingga masyarakat dan wisatawan dapat melintas secara normal.

Untuk mencegah munculnya pungli kembali, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan wisata. Pos tersebut melibatkan Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” ungkap Pebriandi.

Ia juga meminta wisatawan tidak khawatir berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Karo. Jika menemukan pungli atau tindakan yang mengganggu keamanan, wisatawan diminta segera melapor kepada petugas.

“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, polemik soal pungutan menuju Sidebuk-debuk terus memanas. Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sudah memberikan instruksi agar segala pengutipan itu ditiadakan. Namun sejumlah orang di lapangan, diduga masih melakukan pungli.

Yuk, pilih pendapatmu soal pos terpadu Sidebuk-debuk

Apakah pos terpadu di Sidebuk-debuk perlu didukung?

See More
Perlu didukung
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu didukung

Curated For You

Editorial Team

Related Article