Pemandian Air Hangat Sidebuk Debuk (instagram.com/iwanvanwilan)
Penangkapan terhadap tiga orang tersebut sempat memicu aksi protes sejumlah warga setempat pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
Polres Karo kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada warga. Pada Minggu (9/8/2026), akses jalan akhirnya kembali dibuka sehingga masyarakat dan wisatawan dapat melintas secara normal.
Untuk mencegah munculnya pungli kembali, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan wisata. Pos tersebut melibatkan Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” ungkap Pebriandi.
Ia juga meminta wisatawan tidak khawatir berkunjung ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Karo. Jika menemukan pungli atau tindakan yang mengganggu keamanan, wisatawan diminta segera melapor kepada petugas.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, polemik soal pungutan menuju Sidebuk-debuk terus memanas. Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sudah memberikan instruksi agar segala pengutipan itu ditiadakan. Namun sejumlah orang di lapangan, diduga masih melakukan pungli.