PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum perusahaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.perusahaan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/3/2026) dan dilakukan oleh Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. Turut mendampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H. serta Senior Manager Pengawasan Internal dan Hukum PT Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Noordin.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
