Medan, IDN Times - Pos ronda yang seharusnya menjadi tempat menjaga keamanan lingkungan diduga disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkotika. Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (40), ZLF (40), dan AWH (60). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
